BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Bagus Santoso memimpin apel gelar pasukan, dalam rangka kesiapsiagaan penanganan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis di lapangan Kapolres Bengkalis, Jumat (1/4).
Pada kesempatan itu, Wabup menyampaikan, kejadian kebakaran lahan tidak mengenal batasan hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan dan perusahaan baik swasta maupun pemerintah, dan perkebunan masyarakat.
"Untuk itu, masyarakat di sekitar operasional perusahaan perlu diperhatikan terkadang pembiaran terhadap aktivitas masyarakat di sekitar perusahaan, dapat menjadi awal terjadinya titik api yang dalam waktu hitungan menit dapat merambat ke perkebunan perusahaan. Oleh sebab itu pengelolaan kelembagaan yang belum kuat menyebabkan tidak adanya kontrol sosial yang baik oleh masyarakat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan," ujar Bagus.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau pada 21 Maret 2022 telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan melalui keputusan Gubernur Riau Nomor kpts. 563/III/2022.(ksm)