PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan atas kasus hukum yang dialaminya. Surat usulan pemberhentian sementara tersebut dikirimkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) hari ini, Rabu (1/7/2020).
Asisten I Sekretariat daerah Riau, Ahmad Syah Harofie mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.
"Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri," katanya.
Setelah nantinya surat pengusulan pemberhentian sementara tersebut mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Pemprov Riau baru bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Saat inikan wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengakalis sebagai Pelaksana harian (Plh). Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…