TUNJUKKAN KAPAL: Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan MH menunjukkan dua unit KM Rupat Jaya I dan KM Hengki Jaya I yang berisi barang seludupan, Rabu (30/10/2019).(WIRA/RIAU POS)
MERANTI (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan Polda Riau mengamankan dua unit kapal importir di perairan Kepulauan Meranti yang bergerak dari negara tetangga Malaysia. Dua unit kapal itu adalah KM Rupat Jaya I dan KM Hengki Jaya I. Kedua kapal tersebut berisi ribuan helai garmen campuran dari hasil tegahan mereka beberapa hari sebelum ini, (26/10).
Seperti dibeberkan Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan MH kepada Riau Pos, Rabu (30/10) pagi.
Menurutnya modus importir dalam memasukkan barang haram tersebut menggunakan draf manifest muatan legal. Diceritakannya, semula akhir pekan lalu (26/10) sekira pukul 13.30 WIB dua dari satu unit kapal patroli mereka IV-2003 mendapati dua kapal yang kandas di perairan dangkal di perairan Tanjung Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. "Saat patroli rutin di sana kedua awak kapal minta bantu karena kapal mereka kandas. Memang ketika itu air laut sedang surut," ungkapnya.
Namun untuk proses evakuasi tidak bisa langsung dilakukan sebelum air laut naik. Menjelang air laut pasang tinggi, pihaknya minta kapal patroli IV-1009 merapat ke lokasi tersebut.
"Setelah air pasang baru kami dengan satu kapal patroli lainnya merapat ke sana," ujarnya.
Sambil berlangsungnya proses evakuasi, mereka melakukan pengecekan terhadap manifest.
"Dalam manifest muatannya legal. Namun setelah dicek ternyata rata-rata muatannya pakaian bekas," ungkapnya. "Masing masing kapal bermuatan 100 bal garmen bekas campuran, ada langsi pintu, hingga pakaian. Jadi totalnya ada 200 bal yang telah pres. Di sisi lain muatan legal terdapat drum, kantong pelastik, pelampung dan jaring," tambahnya.
Menurut pasal yang diterapkan pasal 102 hurup A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Ri No 10 tg1995 tentang Kepabeanan, pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut ke Bea dan Cukai Selatpanjang. "Kami akan limpahkan ke Bea Cukai Meranti. Dikarenakan penyidikan tentang perkara ini dalam aturannya merupakan kewenangan Bea dan Cukai," ujarnya.(wir)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…