Categories: Riau

Tambah Libur, Sanksi Bakal Dipecat

RIAUPOS.CO — Waktu cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk di lingkup Kabupaten Kepulauan Meranti. Seperti dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin, libur bersama yang tertuang dalam surat edaran berlaku dari 3 – 9 Juni 2019 terhadap seluruh ASN, mulai dari PNS hingga pegawai tidak tetap (PTT).

  “Tanggal 30 Mei itu hari libur, tanggal 31 wajib masuk disambung pada tanggal 1 Juni 2019 masuk dan wajib menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila dan seterusnya sampai tanggal 9 Juni 2019 libur,” ujar Bakharudin kepada Riau Pos, Kamis (30/5).

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Bagi ASN yang bolos tanpa keterangan yang jelas, dikatakan Bakharudin, dikenakan sanksi yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Kode Etik ASN Pemkab Meranti yang tertuang di Perbup 37 tahun 2012.

“Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus yakni gabungan dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun menurut Bakhar, terhadap sanksi yang akan diterapkan besar kemungkinan akan berujung pada pemecatan kepada oknum PTT. Sementara untuk PNS penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Kita imbau agar para ASN tidak bolos atau menambah libur. Kita tetap akan lakukan absen dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan nama-namanya akan kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia lagi.

Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN  yang bolos juga akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H Yulian Norwis SE MM sebelumnya mengatakan, akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin baik itu bolos atau mangkir saat jam kerja.

“Kita sudah berbusa-busa mengingatkan pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja,” ungkapnya.

Dirinya bahkan mengimbau bila ada yang mengetahui pegawai yang mangkir agar segera melaporkannya ke pihak Pemkab Meranti.

“Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindak lanjuti.” tegasnya.(*4/zed)

Laporan Mario Kissaz, Meranti

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Emas Hasil PETI Dilelang Kejari Kuansing, Total Berat Capai 124 Gram Lebih

Kejari Kuansing akan melelang 23 pentolan emas hasil kasus PETI yang telah inkrah. Total nilai…

19 menit ago

Zulhelmi Arifin Resmi Jabat Sekko Pekanbaru, Agung Nugroho: Harus Amanah

Zulhelmi Arifin resmi dilantik sebagai Sekko Pekanbaru. Wako Agung Nugroho berpesan agar pejabat baru amanah…

2 jam ago

Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur di Pekanbaru, Fitur Baru yang Bikin Berkendara Makin Aman

Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi hadir di Pekanbaru dengan tampilan serba hitam dan tambahan…

2 jam ago

HSBL 2026 Masuk Seri Perawang, 8 Sekolah Siap Adu Gengsi di GOR Tualang

HSBL 2026 memasuki seri kelima di Perawang. Delapan sekolah siap bersaing dalam basket putra, putri,…

2 jam ago

BK DPRD Riau Belum Panggil Parisman dan Indra Gunawan Eet, Masih Ada Dinamika Internal

BK DPRD Riau belum menjadwalkan pemanggilan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet terkait dugaan pelanggaran…

5 jam ago

Riau Bersholawat Bersama Habib Syech, Plt Gubri Titip Doa agar Riau Dijauhkan dari Bencana

Ribuan warga mengikuti Riau Bersholawat bersama Habib Syech di Masjid Annur. Doa dipanjatkan agar Riau…

6 jam ago