detasemen-gegana-brimobda-riau-turun-ke-masyarakat
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Riau menggelar aksi sosial Jumat Berbagi dengan membagikan sembako, Jumat (29/7). Dipimpin Iptu Cardi Edi Haryanto SH, kesatuan elit Polri ini membagikan paket sembako di Panti Asuhan Putri Yayasan Ladang Amal, Jalan Paus, Gang H Lima Satu, Kota Pekanbaru.
Panti Asuhan Putri Yayasan Ladang Amal Pekanbaru menjadi tujuan kegiatan kali ini. Kehadiran rombongan membuat haru mereka pengurus dan warga panti yang tidak menyangka akan dikunjungi serta diberikan bantuan sembako. Usai menerima kegiatan, Ermida pengasuh Panti Asuhan Putri Yayasan Ladang Amal menuturkan rasa syukur dan terima kasihnya mendapat perhatian dan bantuan paket sembako untuk anak-anak panti asuhan.
"Alhamdulillah kami tidak menyangka dikunjungi Bapak-bapak dari Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Riau, lalu diberikan bantuan sembako. Bntuan ini sangat kami perlukan untuk kelangsungan di panti ini," ujarnya.
Komandan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Riau Kompol Arvin Hariyadi, SIK mengatakan kegiatan Jum'at Berbagi merupakan kegiatan rutin dilaksanakan.
"Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap Jumat. Setiap Kamis kami laksanakan program Bakul Berjalan oleh personel Detasemen Gegana. Dengan Bakul Berjalan inilah terkumpul bantuan dari para personel menyumbang seikhlasnya, mereka menyisihkan rezekinya dan dana yang terkumpul digunakan untuk melaksanakan prigram Jumat Berbagi seperti yang dilaksanakan pada hari ini," ujar Kompol Arvin.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini bisa membantu masyarakat yang memerlukan dan dapat bermanfaat yang positif bagi seluruh personel Detasemen Gegana.(nda)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…