Categories: Riau

PTTUN Menangkan Bupati Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Terkait adanya gugatan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT Surya Agrolika Reksa (SAR) yang digugat oleh Indrus dan kawan-kawan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 85/8/2019/PT.TUN-MDN tanggal 10 Mei 2019 memenangkan Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi.

Hal itu dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 50/G/2018/PTUN-PBR tanggal 29 Januari 2019 lalu. Yang mana, dalam putusan terdahulu Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara.

Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Suriyanto SH MH saat dihubungi Riau Pos, Selasa (28/5) menjelaskan bahwa, dalam putusan tersebut bupati menang dengan dikuatkannya putusan PTUN Pekanbaru.
   
“Dengan adanya putusan ini, maka Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha perkebunan Untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT SAR yang diindikasikan oleh penggugat tidak prosedural dalam penerbitannya tidak terbukti. Sekarang semuanya sudah jelas. Ini adalah lembaga peradilan yang memang punya kewenangan dalam memeriksa benar atau salahnya alur proses administrasi yang telah dilakukan dalam penerbitan sebuah izin usaha,” kata Suriyanto.

Suriyanto meminta, bagi masyarakat dan ninik mamak, yang haknya diambil atau diserobot oleh pihak lain, hendaknya terlebih dahulu melakukan proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan tidak semestinya langsung menepuh jalur hukum.
   
“Pemerintah dalam menerbitkan sebuah izin tentulah tidak akan semudah membalik telapak tangan melainkan tentu mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat jangan cepat percaya dengan masukan pihak-pihak tertentu dalam menuntut hak melalui jalur hukum,” harap Suriyanto.(yas)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh…

18 jam ago

Living World Luncurkan My Living App, Program Loyalitas Terintegrasi Nasional

Living World luncurkan My Living App, program loyalitas digital terintegrasi dengan promo, poin belanja, dan…

19 jam ago

Setahun Berdiri, Gerakan Rakyat Berubah Jadi Parpol

Gerakan Rakyat resmi jadi partai politik. Status Anies Baswedan belum diumumkan, fokus kini pada penyelesaian…

19 jam ago

Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Harus Cair Penuh Sebelum 8 Maret

Disnaker Kota Pekanbaru tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret. Perusahaan dilarang mencicil,…

22 jam ago

Catat! Sekolah di Meranti Libur 16–29 Maret, Masuk Kembali 30 Maret

Sekolah di Kepulauan Meranti libur Idulfitri 16–29 Maret 2026. Kegiatan belajar kembali normal pada 30…

22 jam ago

Hutan Mangrove di Bibir Selat Melaka Dirambah, Ancaman Abrasi Mengintai

Sebanyak 3,4 hektare mangrove di Bengkalis dibabat untuk tambak udang. Warga khawatir abrasi pantai makin…

23 jam ago