Categories: Riau

Dua PKS Dijatuhi Sanksi Administratif Paksaan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikenakan sanksi administrasi paksaan pemeriksaan yakni PT Tian Tujuh Puluh Utama dan  PT Kencana Andalan Nusantara (KAN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Jumat (27/3) di Bagansiapiapi.

Sanksi ke PKS PT Tian berdasarkan hasil verifikasi tim Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Rohil pada 3 Maret 2020 di Kepenghuluan Pasir Putih, Balai Jaya.

"Dari kegiatan verifikasi ada beberapa pelanggaran yaitu membuang air limbah, pembuangan air cucian lantai pabrik ke media lingkungan melalui kanal menuju parit di dusun Sei Kundur," kata Suwandi.  

Terhadap hal itu melalui SK Bupati Nomor 312 Tahun 2020 dijatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Tian yakni membongkar saluran pembuangan air limbah yang berasal dari cucian lantai pabrik, menghentikan kegiatan pemanfaatan air limbah industri minyak kelapa sawit sementara waktu sebelum mendapatkan izin bupati melalui DLH Rohil.

Terdapat sekitar 14 kewajiban yang harus dilakukan terkait sanksi itu seperti menghentikan kegiatan pembuangan air cucian pabrik, melakukan pemindahan pembuangan air saluran pabrik dan normalisasi parit alam sekitar tiga kiloemter, melakukan restocking bibit ikan nila, patin dan lele masing-masing 5000 bibit ikan. Menambah ketinggian tanggul Ipal minimal 1.5 meter.

"Terhadap sanksi administratif ini masa berlaku dilaksanakan paling minimal tujuh hari dan paling lama 90 hari atau tiga bulan," kata Mantan Camat Bagan Sinembah.

Sanksi juga terang Suwandi dijatuhkan kepada PKS PT KAN yang terletak di daerah Jayanti Kepenghuluan Makmur Jaya, Bagan Sinembah Raya.

"Berdasarkan hasil verifikasi Gakkum menindaklanjuti laporan masyarakat 13 Maret 2020, terbukti melanggar sesuai peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup, maka pemerintah daerah menjatuhkan sanksi melalui keputusan bupati Nomor 326 tahun 2020, tentang sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT KAN," kata Suwandi.

Adapun sanksi diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama dua hari berturut-turut, di mana tanggalnya akan disampaikan saat tim menyampaikan SK ke PT KAN. Selain itu diharuskan membongkar pintu air di saluran pembuangan air limbah dari pabrik atau air cucian, menutup parit yang mengarah ke pintu air mulai dari pabrik, melakukan normalisasi sungai Gayantri sekitar satu kilometer di mana mengarah ke hulu 500 meter dan ke hilir 500 meter. 

Ditambah dengan melakukan restocking bibit ikan patin, lele da nila masing-masing 5000 ekor.  "Untuk pelaksanaan sanksi efektif setelah Gakkum menyampaikan ke PKS masing-masing yang direncanakan pekan depan kepada manajer PKS oleh tim Gakkum," ujar Suwandi.(fad)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

6 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

7 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

7 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

8 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

8 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

8 jam ago