Categories: Riau

Dua PKS Dijatuhi Sanksi Administratif Paksaan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikenakan sanksi administrasi paksaan pemeriksaan yakni PT Tian Tujuh Puluh Utama dan  PT Kencana Andalan Nusantara (KAN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Jumat (27/3) di Bagansiapiapi.

Sanksi ke PKS PT Tian berdasarkan hasil verifikasi tim Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Rohil pada 3 Maret 2020 di Kepenghuluan Pasir Putih, Balai Jaya.

"Dari kegiatan verifikasi ada beberapa pelanggaran yaitu membuang air limbah, pembuangan air cucian lantai pabrik ke media lingkungan melalui kanal menuju parit di dusun Sei Kundur," kata Suwandi.  

Terhadap hal itu melalui SK Bupati Nomor 312 Tahun 2020 dijatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Tian yakni membongkar saluran pembuangan air limbah yang berasal dari cucian lantai pabrik, menghentikan kegiatan pemanfaatan air limbah industri minyak kelapa sawit sementara waktu sebelum mendapatkan izin bupati melalui DLH Rohil.

Terdapat sekitar 14 kewajiban yang harus dilakukan terkait sanksi itu seperti menghentikan kegiatan pembuangan air cucian pabrik, melakukan pemindahan pembuangan air saluran pabrik dan normalisasi parit alam sekitar tiga kiloemter, melakukan restocking bibit ikan nila, patin dan lele masing-masing 5000 bibit ikan. Menambah ketinggian tanggul Ipal minimal 1.5 meter.

"Terhadap sanksi administratif ini masa berlaku dilaksanakan paling minimal tujuh hari dan paling lama 90 hari atau tiga bulan," kata Mantan Camat Bagan Sinembah.

Sanksi juga terang Suwandi dijatuhkan kepada PKS PT KAN yang terletak di daerah Jayanti Kepenghuluan Makmur Jaya, Bagan Sinembah Raya.

"Berdasarkan hasil verifikasi Gakkum menindaklanjuti laporan masyarakat 13 Maret 2020, terbukti melanggar sesuai peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup, maka pemerintah daerah menjatuhkan sanksi melalui keputusan bupati Nomor 326 tahun 2020, tentang sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT KAN," kata Suwandi.

Adapun sanksi diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama dua hari berturut-turut, di mana tanggalnya akan disampaikan saat tim menyampaikan SK ke PT KAN. Selain itu diharuskan membongkar pintu air di saluran pembuangan air limbah dari pabrik atau air cucian, menutup parit yang mengarah ke pintu air mulai dari pabrik, melakukan normalisasi sungai Gayantri sekitar satu kilometer di mana mengarah ke hulu 500 meter dan ke hilir 500 meter. 

Ditambah dengan melakukan restocking bibit ikan patin, lele da nila masing-masing 5000 ekor.  "Untuk pelaksanaan sanksi efektif setelah Gakkum menyampaikan ke PKS masing-masing yang direncanakan pekan depan kepada manajer PKS oleh tim Gakkum," ujar Suwandi.(fad)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

2 hari ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

3 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

3 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

3 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

3 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

3 hari ago