Kepala Desa Logas Hilir, Rosidi, menerima santunan untuk warganya yang anak yatim dan fakir miskin, dari pimpinan PT AAL Resi Arisandi, di kantor kepala Desa Logas Hilir, Singingi, Rabu (23/5/2019).
SINGINGI (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira. Sebanyak 539 fakir miskin dan anak yatim yang ada di sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Singingi menerima santunan berupa uang untuk persiapan menyambut Idul Fitri 1440 H, tahun 2019 ini.
Selain itu, ada pula 4 mesjid yang ada di Desa Logas, Logas Hilir dan Kelurahan Muara Lembu mendapat bantuan dari sebuah perusahaan karet, PT Andalas Agro Lestari (AAL). Bantuan itu diserahkan langsung oleh Pimpinan PT AAL, Hendri Christian melalui Kepala Personalia Resi Arisandi, Rabu (23/5) kemarin, secara simbolis kepada Kepala Desa Logas Hilir, Rasidi.
"Kami mengucapkan terima kasih (perusahaan) yang rutin menyalurkan bantuan setiap tahunnya kepada masyarakat kami yang anak yatim, fakir miskin dan juga untuk mesjid. Semoga ini bermanfaat bagi mereka yang menerima," kata Kepala Desa Logas Hilir, Rosidi, usai menerima bantuan tersebut.
Ke depan, Ia berharap, perusahaan getah ini terus meningkatkan kepeduliaannya terhadap masyarakat. "Kepedulian ini patut kami apresiasi, dan semoga berlanjut di masa-masa mendatang," harapnya.
Sementara itu, Kepala Personalia PT AAL Resi Arisandi menyampaikan, bahwa setiap tahun pihaknya selalu menyantuni anak yatim, fakir miskin yang ada di Muara Lembu, Logas dan Logas Hilir. Sebagai wujud kepeduliaannya terhadap masyarakat tempat perusahaan ini beroperasi. "Alhamdulillah. Setiap tahun kita bisa berbagi dengan masyarakat," ucapnya.(jps)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…