Site icon Riau Pos

PKS Dilarang Tetapkan Harga TBS di Luar Ketetapan Pemerintah

pks-dilarang-tetapkan-harga-tbs-di-luar-ketetapan-pemerintah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian merespons anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang terjadi saat ini.

Ir Ali Jamil, Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Pihaknya menilai, penurunan harga TBS yang dilakukan saat ini berpotensi melanggar aturan.

Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ir Ali Jamil dalam surat edarannya mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari beberapa dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp300-1.400 per kilogram.

"Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan. Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasukdalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) (a).1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

"Sehubungan dengan poin di atas, kami mohon bantuan para Gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada para bupati/wali kota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak. Memberikan peringatan stau memberikan senksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2016," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat tersebut. Sebagai upaya tindak lanjut, pihaknya akan membuat surat edaran gubernur untuk seluruh PKS di Riau. "Setelah surat edaran gubernur dibuat, kami juga akan langsung monitoring pengawasan penerapan harga di lapangan," katanya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau serta kepala dinas di lingkungan Pemerintah provinsi Riau menggelar rapat untuk membahas berbagai permasalahan yang ada di Riau, termasuk adanya ketetapan penghentian ekspor sawit di gedung daerah Riau, Senin (25/4).

"Kami sudah melakukan rapat membahas berbagai permasalahan, khususnya yang paling penting berkenaan setelah adanya kebijakan tidak boleh ekspor sawit," kata Gubri Syamsuar, Senin (25/4).

Gubri mengatakan, dirinya mendapat laporan dari beberapa daerah terkait kemungkinan persoalan yang ada di pabrik kelapa sawit (PKS) akibat kebijakan tersebut. Di mana saat ini sudah ada PKS yang tutup akibat tak bisa lagi menampung sawit. "Wakil Bupati Rohil melaporkan banyak sawit bertumpuk belum bisa diterima PKS," kata Syamsuar.

Dengan kebijakan ini, pihaknya bersama Wakapolda, Danrem, Kabinda, terus mencermati. Kemudian akan mengumpulkannya dan melapor ke Jakarta. "Apa yang terjadi di Riau ini akan kami sampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta," sebut Gubri.

Selain itu, Gubri juga berharap adanya kebijakan nasional yang dapat membantu agar sawit milik petani dapat diterima pihak PKS. Apalagi saat ini akan memasuki Idulfitri sehingga banyak masyarakat memerlukan uang. "Semoga ada kebijakan nasional yang dapat membantu, terutama berkenaan dengan sawit dari petani bisa diterima PKS," kata Syamsuar.

Sementara itu, kondisi yang terjadi saat ini sebut Syamsuar, buah hasil panen masyarakat banyak namun belum bisa diterima karena kapasitas dari PKS.  "Saat ini kami terus memantau. Mudah-mudahan aman saja," harap Gubri.(sol)

 

Exit mobile version