Categories: Riau

Perlu Keseriusan Bersama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Angka pasien positif Covid-19 di Riau terus bertambah. Bahkan per Sabtu (24/7), di Riau tercatat rekor baru dalam penambahan pasien positif Covid-19 yakni mencapai 1.215 pasien sehari atau menjadi yang terbanyak selama masa pandemi Covid-19 di Riau. Jumlah ini memecah rekor penambahan sehari sebelumnya yakni 1.008 orang.

Kondisi yang sama juga terjadi untuk angka kematian karena Covid-19. Kemarin di Riau, mencatatkan 34 orang meninggal dalam sehari atau tertinggi selama pandemi. Jumlah tersebut juga menjadi yang terbanyak di Sumatera per hari Sabtu (24/7).

Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan penambahan pasien positif tersebut, maka total pasien positif Covid-19 di Riau hingga saat ini sebanyak 86.993. “Kemudian pasien sembuh bertambah 971 sehingga total 75.955 orang sudah sembuh, pasien meninggal dunia bertambah 34 orang sehingga total 2.349 meninggalkan dunia," katanya.

Dengan banyaknya pasien yang meninggal tersebut, dikatakan Mimi, perlu menjadi perhatian dan keseriusan bersama, karena merupakan kasus yang tinggi untuk yang meninggal dunia. “Keterisian ruang perawatan ICU dan non-ICU di rumah sakit juga terus meningkat. Karena itu perlu kerja sama semua pihak agar kasus Covid-19 bisa segera turun di Riau," ujarnya.

Mimi juga berpesan, dengan terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di Riau, maka masyarakat harus terus menerapkan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah. “Mari kita sama-sama dapat menjaga diri dan orang sekitar kita dengan terus menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker," ajaknya.

Menkes Imbau Tingkatkan Testing dan Tracing

Menjelang berakhirnya perpanjangan PPKM darurat, kemarin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat kepada seluruh kepala dinas kesehatan (dinkes) provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Surat tersebut berisi instruksi agar setiap dinkes meningkatkan testing (tes) dan tracing (telusur).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli. Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, tes dan telusur merupakan pilar percepatan penanggulangan pandemi.

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh…

18 jam ago

Living World Luncurkan My Living App, Program Loyalitas Terintegrasi Nasional

Living World luncurkan My Living App, program loyalitas digital terintegrasi dengan promo, poin belanja, dan…

18 jam ago

Setahun Berdiri, Gerakan Rakyat Berubah Jadi Parpol

Gerakan Rakyat resmi jadi partai politik. Status Anies Baswedan belum diumumkan, fokus kini pada penyelesaian…

19 jam ago

Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Harus Cair Penuh Sebelum 8 Maret

Disnaker Kota Pekanbaru tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret. Perusahaan dilarang mencicil,…

22 jam ago

Catat! Sekolah di Meranti Libur 16–29 Maret, Masuk Kembali 30 Maret

Sekolah di Kepulauan Meranti libur Idulfitri 16–29 Maret 2026. Kegiatan belajar kembali normal pada 30…

22 jam ago

Hutan Mangrove di Bibir Selat Melaka Dirambah, Ancaman Abrasi Mengintai

Sebanyak 3,4 hektare mangrove di Bengkalis dibabat untuk tambak udang. Warga khawatir abrasi pantai makin…

22 jam ago