Categories: Riau

Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pekanbaru dalam status Tanggap Darurat Nonbencana Alam. Menyikapi penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Pekanbaru, beberapa lembaga dakwah Islam mengimbau agar umat Muslim untuk sementara tidak melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid. Penggantinya, dengan melaksanakan Salat Zuhur sendiri-sendiri.

Di Pekanbaru, lembaga yang mengeluarkan imbauan ini salah satunya adalah Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) Pekanbaru. Melalui Surat Edaran (SE) 005/1KMI-PKU/VII/1441 H, tertanggal Selasa (24/3). SE ditandatangani Ketua IKMI Pekanbaru Mashuri Mansur SAg SPdi dan diketahui Ketua IKMI Riau Dr H Ismardi Ilyas MA.

Dalam edaran ini disampaikan bahwa pada Jumat (27/3) dan Jumat (3/4) nanti, IKMI Pekanbaru tidak mengirimkan mubalig yang bertugas sebagai khatib pada pelaksanaan ibadah Salat Jumat. Diharapkan kepada seluruh pengurus masjid/musala dan mubalig untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan jamaah seperti salat fardhu berjamaah, kegiatan wirid, tablig akbar, dan kegiatan sejenisnya. Diharapkan pula kepada seluruh pengurus masjid/musala dan mubalig untuk mengimbau jamaah agar memperbanyak doa tolak bala dan membaca qunut nadzilah pada setiap pelaksanaan salat fardhu.

Ketua IKMI Riau Ismardi Ilyas saat dihubungi Riau Pos mengatakan, status Pekanbaru yang telah naik level ke tanggap darurat Covid-19 menjadi latar belakang SE ini diterbitkan. Artinya ada hal membahayakan yang dilihat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Oleh karena itu, tentu perlu kita sikapi dimulai dari yang umum tidak boleh berkumpul-kumpul. Ini perlu dilakukan secara komprehensif," ucapnya.

Instrumen komperhensif ini, ujar Ismail, salah satunya mendukung penutupan rumah ibadah sementara hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Tidak hanya masjid, pokoknya semua rumah ibadah. Gunanya untuk mencegah menyebarnya wabah virus corona," ungkapnya.

Dia kemudian menganalogikan, jika di suatu masjid ada harimau, tentunya semua orang tahu. Namun, berbeda hal dengan virus, yang tidak diketahui keberadaannya.

"Apakah orang tempatan atau pendatang yang membawa, kita pasti menolak kebinasaan dalam rangka mendatangkan kebaikan," ucapnya.

Oleh karena itu, IKMI secara lembaga mengambil sikap yang pada akhirnya menjadi sikap bersama lembaga-lembaga dakwah yang ada di Pekanbaru.

"Berdasarkan rapat Senin (23/3), kami bersepakat untuk demi nyawa rakyat untuk tidak Salat Jumat, dialihkan ke Salat Zuhur. Tidak hanya untuk Salat Jumat, namun untuk salat berjamaah," katanya.

Diutarakannya, ini untuk menghindari kerumunan yang dapat mempercepat menyebarnya virus. Nantinya, sampai keadaan sudah berubah akan ditinjau kembali.

"Jika nantinya membaik, tentunya ditinjau ulang," tuturnya.

Sebagaimana halanya IKMI, itu DPD Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Pekanbaru, juga mengeluarkan surat edaran yang berisikan lima poin penting imbauan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran dengan nomor 05/MDI-PKU/III/2020 itu ditandatangani Ketua MDI Pekanbaru, Tarmizi Muhammad dan Sekretaris Erman Gani. Imbauan penting itu di anataranya tidak mengirimkan petugas khatib Jumat dan meniadakan ibadah Jumat terhitung mulai Jumat (27/3) Maret sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kemudian mengimbau umat Islam dan jamaah masjid melaksanakan salat lima waktu bersama keluarga di rumah masing-masing, sedangkan azan  tetap dikumandangkan menandakan masuknya shalat lima waktu.  

Menanggapi imbauan MDI itu Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, H Zulhusni Domo mengungkapkan, Riau belum saatnya meninggalkan Salat Jumat. Zulhusni mengimbau bagi yang melaksanakan Salat Jumat, bawa sajadah dari rumah, sempurnakan wudhu, jangan bersalaman dan kontak badan dengan jamaah lainnya.

"Kalau Masjid di pinggir jalan atau Masjid tempat keramaian seperti bandara, terminal, pasar dan lain-lain, bolehlah tidak Salat Jumat, tapi kurang afdhol kalau seluruh masjid di Pekanbaru, ditiadakan Salat Jumat. Ini kurang tepat," ujarnya.

Dijelaskannya, penjelasan fatwa MUI, nomor  14 tahun 2020, sehubungan dengan banyak pertanyaan tentang fatwa MUI, maka kami  jelaskan bahwa meniadakan Salat Jumat  dan ibadah lainnya di masjid hanya berlaku bagi yang terpapar Covid-19, tapi bagi daerah yang terkendali (Riau masih terkendali), maka tetap melaksanakan Salat Jumat, dan salat berjamaah dan ibadah lainnya.

"Kutipan fatwa MUI nomor  14 tahun 2020 orang yang terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zhuhur karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluangnya terjadi penularan Covid-19 secara massal," ujarnya.(s/ali/dof)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

2 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

2 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

5 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

6 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

6 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

6 hari ago