pelantikan-kepala-daerah-di-riau-bisa-langsung
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pelantikan kepala daerah terpilih pada pilkada serentak 2020 di Riau bisa dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya pelantikan kepala daerah dijadwalkan dilaksanakan secara virtual.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, untuk pelantikan kepala daerah terpilih tersebut, pihaknya sudah membuat surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Isinya meminta agar pelantikan bisa dilaksanakan secara langsung. "Kami sudah buat surat kepada Mendagri. Kami berharap pelantikan bisa secara langsung di Gedung Daerah Riau," kata Gubri.
Lebih lanjut dikatakannya, surat permintaan Pemprov Riau soal pelantikan kepala daerah secara langsung sepertinya ada tanggapan dari Mendagri. Karena itu, hari ini pihaknya akan melakukan rapat untuk kepastian pelantikan tersebut. "Besok (hari ini, red) ada rapat bersama Sekda, asisten I, kepala Biro Pemerintahan dan Karo Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau dalam rangka membahas pelantikan itu," ujarnya.
Jika pelantikan nantinya bisa dilaksanakan secara langsung, lanjut Gubri, namun jumlah tamu undangan dibatasi karena kondisi pandemi Covid-19.
"Tapi kami beri kesempatan juga secara virtual. Sehingga para pendukung kepala daerah terpilih bisa menyaksikan secara langsung proses pelantikan," sebutnya.
Saat ditanya berapa kepala daerah di Riau yang akan dilantik pada 26 Februari lusa, Gubri menyatakan yang pasti ada dua kepala daerah dan wakilnya yang dilantik.
"Yang jelas baru dua. Bupati Bengkalis dan Wali Kota Dumai yang pasti, sedangkan kepala daerah lainnya belum ada jadwal," katanya.(sol)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…