Categories: Riau

SH Diperiksa sebagai Tersangka 10 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan FISIP Unri, SH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Riau, Senin (22/11). Pantauan Riau Pos di lokasi, SH mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.  

Dengan mengenakan kemeja putih, topi dan masker, SH selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Ia turun dari ruang penyidikan Direktorat Tahan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Riau dengan didampingi dua kuasa hukum.

Tak banyak kata yang terucap dari mulut SH. Ia hanya meminta agar wartawan berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya.
 

"Sama kuasa hukum ya, sama kuasa hukum ya," tutur SH seraya menundukan kepala.

Saat ditanya soal kondisi kesehatan, SH menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat walafiat.

"Alhamdulillah sehat walafiat," ucapnya sambil berlalu dan menaiki sebuah mobil jenis SUV berwarna hitam.

Terpisah, Kuasa Hukum SH, Doddy Fernando dan Ronal Regen masih belum menanggapi upaya konfirmasi Riau Pos melalui pesan singkat WhatsApp. Sebab, ketika keluar dari pemeriksaan, dua kuasa hukum SH juga langsung bergegas meninggalkan Mapolda Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, memang pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Namun saat ditanya mengapa SH tidak ditahan mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun, Sunarto mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

 "Kalau masalah itu (ditahan, red) kewenangannya penyidik," ujar  Sunarto.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan SH sebagai tersangka pencabulan.

Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.

Saat itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam proses hukumnya penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH. Di mana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," ujar Kombes Sunarto.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Belanda Vs Jepang: Duel Panas Grup F, Samurai Biru Hadapi Ujian Berat

Belanda menghadapi Jepang pada laga perdana Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru kehilangan tiga…

13 jam ago

Jerman Vs Curacao: Der Panzer Bidik Awal Sempurna di Piala Dunia 2026

Jerman mengawali Piala Dunia 2026 menghadapi debutan Curacao. Die Mannschaft diunggulkan meraih kemenangan pada laga…

16 jam ago

Cegah Kecelakaan Maut, Hutama Karya Rutin Gelar Operasi Microsleep di Tol Permai

Hutama Karya dan kepolisian rutin menggelar operasi microsleep di Tol Pekanbaru-Dumai untuk mencegah kecelakaan akibat…

17 jam ago

Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN, Harga Berpotensi Lebih Murah

Pembebasan PPN tiket pesawat domestik dinilai dapat menurunkan harga tiket, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mendorong…

17 jam ago

Pasang Listrik Baru Kini Lebih Mudah, PLN Teluk Kuantan Andalkan PLN Mobile

PLN ULP Teluk Kuantan mempermudah pengajuan pemasangan listrik baru melalui PLN Mobile. Layanan dapat diakses…

17 jam ago

HUT ke-242 Pekanbaru, Ribuan Anak Ikut Khitanan Massal Gratis

Peserta khitanan massal HUT ke-242 Kota Pekanbaru mencapai 1.207 anak, melampaui target 1.100 peserta yang…

18 jam ago