Categories: Riau

Terkendala Data Kependudukan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Riau tahun ini berencana akan mulai menerapkan pajak progresif. Namun rencana tersebut masih urung bisa terlaksana karena masih terkendala pada data kependudukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Riau Herman mengatakan, pihaknya memang menargetkan pajak progresif bisa diterapkan tahun ini juga. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Targetnya memang tahun ini, tapi sampai sekarang masih terkendala pengintegrasian data kependudukan. Sehingga belum bisa diterapkan,"katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, data kependudukan untuk penerapan pajak progresif menjadi penting. Karena nantinya setiap ada pembelian kendaraan baru, maka akan dicek data kependudukannya.

"Saat dicek itu akan terlihat mobil yang dibeli itu mobil keberapa, jika merupakan mobil kedua atau ketiga. Maka otomatis akan dikenakan pajak progresif,"ujarnya.

Untuk mengintegrasikan data kependudukan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim IT dari Mabes Polri. Namun karena saat ini tim ti sedang sibuk dengan kegiatan Kapolri, maka belum bisa datang ke Riau.

"Kami sudah minta bantuan tim IT Mabes Polri, tapi karena masih sibuk dengan kegiatan Kapolri. Jadi belum bisa datang, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini masalah integrasi data kependudukan ini bisa tuntas dan pajak progresif segera diterapkan,"harapnya.

Dijelaskan Herman, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen. Jika pajak progresif sudah diterapkan, nantinya walaupun nama pemilik kendaraan berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, maka kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kedua dikenakan pajak 2 persen dan ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis,"kata Herman.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan KTP orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama jika tidak mau terkena pajak progresif.(sol)   

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

16 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

16 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago