Pasangan kategori remaja dan anak-anak dinobatkan sebagai Didi Meimei Riau 2025, Ahad (19/1/2025). (Prapti Dwi Lestari/Riau Pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perjalanan panjang pemilihan Didi Meimei Riau 2025 resmi berakhir. Dua pasang pemenang Didi Meimei Riau 2025 dengan dua kategori yaitu anak-anak dan remaja sudah ditentukan.
David Colin dan Fiona Ayoka menjadi pemenang Didi Meimei kategori Remaja. Sedangkan Zakery Wetan Tedjo dan Chloe Beverly Beauty Tan memenangkan kategori anak-anak.
Dua pasang Didi Meimei Riau 2025 ini resmi dinobatkan Ahad (19/1) di atrium utama Mal Pekanbaru.
Kedua pasang Didi Meimei Riau 2025 ini berhasil mengalahkan 12 pasangan Didi Meimei Riau lainnya dari dua kategori tersebut.
Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Riau, Stephen Sanjaya menyebut bahwa acara ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan generasi muda Tionghoa Riau mengikuti ajang bergengsi seperti Koko Cici.
”Kami ingin memberi panggung bagi anak-anak Tionghoa untuk membentuk kepribadian yang percaya diri dan menjunjung nilai luhur budaya. Antusiasme dan dedikasi para peserta hari ini sangat membanggakan,” ucapnya.
Lebih dari sekadar kompetisi, Didi Meimei 2025 menjadi simbol pelestarian budaya sekaligus motivasi bagi generasi muda untuk berkontribusi kepada masyarakat. Pemilihan ini juga membuktikan bahwa dengan semangat dan kerja keras, budaya dapat menjadi fondasi kuat untuk membentuk generasi muda yang berprestasi, adaptif, dan berperan aktif dalam memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia ke dunia.
”Siapapun yang menang, Didi Meimei adalah simbol perubahan positif. Kami berharap kegiatan ini mendorong semangat melestarikan tradisi dan menginspirasi yang lain,” jelas Stephen.(ayi)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…