kamis-rusli-zainal-bebas-bersyarat
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) dipastikan bebas dari tahanan besok, Kamis (21/7). Kepastian itu dikonfirmasi Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaludin Sitorus, kemarin.
Koko menjelaskan, Rusli Zainal yang hingga besok masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, jika tidak ada kendala, akan mendapat pembebasan bersyarakat. Prosedur pembebasan mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu layaknya warga binaan pemasyarakat (WBP) lainnya. "Insya Allah tanggal Pembebasan Bersyarat (Rusli Zainal) pada Kamis, 21 Juli 2022," sebut Koko Selasa (19/7). Pembebasan Bersyarat atau sering disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi WBP yang akan kembali ke tengah masyarakat. Program integrasi ini menurut Koko umum dijalani WBP atau narapida saat masa hukumannya habis.
Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan kasus suap PON Riau 2012.
Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.(end)
Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…
Pengumuman hasil SPMB SMP Pekanbaru 2026 ditunda karena verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung. Pendaftar…
Ujang nekat melawan buaya demi menyelamatkan istrinya yang diserang di Desa Soren. Korban selamat dan…