Categories: Riau

Berkas Tindak Pidana Pemilu Atas Dugaan Politik Uang Dikembalikan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengembalikan berkas tindak pidana pemilu dugaan politik uang di Partai Gerindra. Di mana dari berkas yang disampaikan Kepolisian Resort (Polres) Inhu itu, masih perlu perbaikan.

Sementara berkas tindak pidana Pemilu atas dugaan penggembungan suara salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kecamatan Rengat tinggal pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Namun demikian masa pelimpahan berkas ke PN Rengat selambat-lambatnya lima hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bambang Dwi Saputra SH mengatakan bahwa berkas dikembalikan untuk kelengkapan formil. ’’Berkas tindak pidana Pemilu atas dugaan politik uang di partai Gerindra perlu ada perbaikan,’’ ujar Kasi Intel Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (18/2/2019).

Memang sebutnya, antara dua tindak pidana Pemilu yang ada terdapat perbedaan. Di mana tersangka TB atas dugaan politik uang, tidak terdaftar sebagai tim sukses Partai Gerindra di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.

Sehingga dengan penetapan TB sebagai tersangka, sulit menggiringnya hingga ke tingkat caleg yang dibantunya. Bahkan antara tersangka dengan caleg Gerindra di Dapil empat itu, sebelumnya tidak saling kenal.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan tindak pidana Pemilu atas dugaan penggelembungan suara caleg PPP, diduga kuat calegnya berperan aktif. Bahkan caleg tersebut yang menghubungi berbagai pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu katanya, empat berkas dengan lima tersangka atas dugaan pengggelembungan suara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan tinggal disidangkan. ’’Tidak ada penahanan terhadap tersangka, karena ancaman maksimalnya empat tahun penjara,’’ terangnya.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sidang Pledoi Abdul Wahid: Bantah Dakwaan KPK, Kutip Kahlil Gibran di Hadapan Hakim

Dalam sidang pledoi, Abdul Wahid membantah dakwaan KPK, menolak tuduhan menerima uang dan menyebut perkaranya…

8 jam ago

Diduga Diserang Buaya, Ajib Ditemukan Meninggal Sejauh 600 Meter dari Lokasi Kejadian

Tim SAR Gabungan menemukan Ajib yang diduga diterkam buaya di Muara Sungai Mampu, Dumai, dalam…

10 jam ago

Beli Mobil Daihatsu hingga Akhir Juli, Berpeluang Bawa Pulang Mobil dan 8 Motor

Astra Daihatsu SM Amin Pekanbaru menghadirkan undian berhadiah All New Ayla, motor dan smartphone untuk…

11 jam ago

BPBD Inhil Waspadai Abrasi Susulan Usai 7 Rumah Warga Rusak di Kuala Enok

Abrasi menerjang Kuala Enok, Inhil, merusak tujuh rumah, pelabuhan dan jalan jerambah. BPBD mengimbau warga…

11 jam ago

Siswi SMKN 1 Teluk Kuantan Lolos Top 42 Dangdut Academy 8, Warga Kuansing Beri Dukungan Penuh

Diva, siswi SMKN 1 Teluk Kuantan, berhasil lolos ke Top 42 Dangdut Academy 8 dan…

11 jam ago

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Sumbar Tak Menentu, Siang Terik Sore Diguyur Hujan

BMKG mengungkap penyebab cuaca Sumbar berubah-ubah meski masih dipengaruhi El Nino dan mengimbau masyarakat waspada…

12 jam ago