INDRA
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengundurkan diri. Keduanya adalah Direktur RSJ Tampan Riau Zainal Arifin dan Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau Rahmad Ramadyanto.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra SE saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan jika dua orang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Namun, ketika ditanya alasannya Indra SE mengungkapkan pengunduran diri dua pejabat tersebut dari jabatannya karena ingin berkarir di pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan surat pengunduran diri yang disampaikan yang bersangkutan.
“Ada pejabat eselon II Pemprov Riau yang mengundurkan diri dari jabatannya, mereka mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan ingin berkarir di pemerintahan pusat. Yang jelas itu alasan di surat pengunduran diri yang disampaikan oleh bersangkutan,” ujarnya, Kamis (18/4).
Dijelaskannya, pejabat eselon II Pemprov Riau yang mengundurkan diri tersebut yakni Direktur RSJ Tampan Riau Zainal Arifin dan Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau Setdaprov Riau Rahmad Ramadyanto.
Mereka mengundurkan diri dengan alasan ingin berkarir di pemerintah pusat. “Kalau alasan lain saya tidak tau. Yang jelas itu alasan di surat pengunduran diri yang bersangkutan,” katanya.
Terkait hal itu, saat dikonfirmasi awak media, Direktur RSJ Tampan Riau Zainal Arifin membenarkan ia mengundurkan diri karena hanya ingin berkarir di pemerintah pusat. “Iya mengajukan pindah ke pusat. Hanya ingin berkarir di pusat,” ujarnya.(gem)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…