KPK Dalami Tipikor di Riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan tersangka tindak pidana korupsi atas pengembangan kasus berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga dalam perkara yang melibatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS perkara berbeda. Lembaga antirasuah enggan gagah-gagahan, dan masih terus mendalami penyelidikan terhadap dua kepala daerah tersangka di Riau tersebut.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan dalam penahanan tersangka, ada batasan masa yang harus diikuti hingga penyelidikan tuntas.
"Tim masih terus mendalami, penyelidikan berjalan. Jangan karena ingin gagah-gagahan lalu ditahan. Kasus korupsi adalah kasus yang rumit, tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat," kata Febri kepada Riau Pos.
Pendalaman penyelidikan yang dilakukan KPK,ujar Febri, seperti penggeledahan beberapa hari lalu di Kota Dumai. Zul AS (sapaan akrab Zulkifli AS) seperti diketahui telah ditetapkan tersangka pada 3 Mei. Kemudian masih di bulan Mei, tepatnya pada tanggal 16, giliran Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyandang status tersangka. Beberapa waktu sebelumnya, tim KPK juga turun ke Bengkalis dan menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor DPRD Bengkalis.
Menurut Febri, soal penahanan, memang pihaknya di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta memiliki prosedur yang tidak sembarangan. Terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang tidak OTT, ujar Febri, ada yang namanya batasan masa penahanan. Karena tersangka hanya boleh ditahan 20 hari lalu diperpanjang 40 hari.
"Jika nanti setelah ditahan 60 hari penyelidikan belum selesai, maka terpaksa dilepaskan. Jadi kita tidak boleh sembarangan menahan," akunya.
Sebelumnya dijelaskan Febri, ada beberapa alasan sehingga tersangka korupsi di Riau belum ditahan. "Penahanan dilakukan jika sudah memenuhi alasan objektif dan subjektif," kata Febri.
Ditegaskannya, proses penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara maupun kepala daerah dan unsur pimpinan daerah tidak ada yang berbeda. Pihaknya tetap memberi atensi dengan melengkapi alat bukti sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Prosesnya berjalan sama dengan kasus lain. Nanti jika ada perkembangan akan diinformasikan lagi," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan KPK sebagai tersangka diduga menerima Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), yang merupakan rekanan proyek pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis. Sementara Zul AS, Wali Kota Dumai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.(egp)
Editor: Arif Oktafian
Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…
Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…
Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.