Categories: Riau

Februari Lakukan Peninjauan Lapangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan masyarakat dengan perusahaan DPRD Riau telah mengundang sejumlah perusahaan dan pemerintah kabupaten. Jika tidak ada aral melintang, Pansus menargetkan permintaan keterangan perusahaan dan pihak eksekutif ini rampung pada bulan Januari 2022. Selanjutnya, Pansus akan mulai melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan yang berkonflik.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau Marwan Yohanis kepada Riau Pos, Ahad (16/1).

Dijelaskan dia, Pansus sendiri diberi target kerja oleh tata tertib dewan selama 6 bulan. Sedangkan pembentukan pansus sudah dimulai sejak Oktober 2021 lalu. Artinya, pansus sudah bekerja selama 3 bulan lebih.

"Memang sudah bekerja kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini kami sudah menuntaskan pekerjaan kurang lebih sebanyak 50 persen. Dari 19 laporan, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap masyarakat, meminta keterangan ahli, termasuk memberikan analisa hukum serta saran yang sudah direkap," imbuhnya.

Sedangkan proses yang berjalan, dalam pekan ini pihaknya sudah memulai menghadirkan perusahaan yang dilaporkan. Termasuk pemerintah kabupaten, dinas terkait baik di daerah maupun di tingkat provinsi. Setelah semua tahapan selesai, pihaknya baru melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Yakni Kementerian Kehutanan dan BPN agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam memberikan rekomendasi.

"Termasuk juga nanti meminta referensi kepala daerah yang sudah menyelesaikan persoalan konflik lahan ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya,  Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau, berhasil merampungkan analisa terhadap 19 laporan masyarakat. Dimana sebelumnya, Pansus sejak pertama kali dibentuk telah melaksanakan serangkaian proses kerja.

Mulai dari penerimaan laporan, analisa serta telaah, pemanggilan pelapor (masyarakat) dan membuat kesimpulan sentara. Dari hasil analisa, Pansus kemudian membuat kesimpulan untuk memanggil para pihak terkait. Mulai dari terlapor (perusahaan, red) hingga pihak pemerintah kabupaten dan dinas terkait lainnya.

Pemanggilan berguna sebagai bahan masukan serta keterangan untuk pansus mengeluarkan rekomendasi yang dituangkan kedalam rapat paripurna DPRD nanti.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

7 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

8 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

11 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

11 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

11 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

12 jam ago