SAMBUTAN: Bupati Inhil HM Wardan memberikan sambutan pada peringatan hari PBR Nasional, Ahad (14/7/2019). (HUMAS PEMKAB INHIL)
(RIAUPOS.CO) — Dalam rangka menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) harus mampu bekerja sama dengan baik.
Hal itu ditegaskan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan saat menghadiri HUT BPR Nasional 2019 di Tembilahan, Ahad (14/7). Momen itu hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Ekonomi kerakyatan harus bangkit. Oleh karena itu BPR harus memberikan support dalam rangka mengembangkan perekonomian kita,†ungkap HM Wardan.
Sebagai bentuk komitmen Pemkab Inhil menumbuhkembangkan ekonomi, telah dibentuk BUMDes di seluruh desa. Badan usaha desa itu hendaknya mampu membaca dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
Potensi yang dimaksud Bupati, salah satunya pada sektor perkelapaan. Lebih 70 persen masyarakat di Inhil, bergantung terhadap sektor tersebut. Hanya saja saat ini sedang mengalami fluktuasi harga ditingkat penjual maupun petani.
“Nah, dengan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak perbankan kita berharap BUMDes, mampu mengatasi persoalan tersebut,†jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini.
Tidak hanya sektor pertanian secara umum, namun Inhil juga disampaikan bupati, memiliki banyak potensi. Seperti sektor perikanan. Bahkan ada beberapa kecamatan yang memiliki potensi perikanan tangkap. Bahkan sampai diekspor ke luar negeri.
“Kabupaten kita ini kaya dengan berbagai potensi. Mulai dari potensi pada sektor darat hingga perairan. Tinggal bagaimana kita dapat mengelolanya saja,†imbuh Bupati.(adv)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…