Sudah Layangkan Surat Penangguhan Penahanan Â
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah menetapkan PT SSS tersangka Karhutla dan menahan Pjs Manajer Operasional PT SSS inisial AOH, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kuasa hukum AOH, Mahfuzat Zen mengatakan, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke Dit Reskrimsus Polda Riau pada 8 Oktober.
“Surat secara resmi sudah diterima (Dit Reskrimsus). Namun, proses berikutnya ya kita minta pengesahan. Terutama pertimbangan kemanusian klien yang kondisi kesehatannya saat ini sedang sakit. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi ke kita. Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ada konfirmasi yang positif,” ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (13/10).(dof)
Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…
Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…
Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…
Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…
Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.
Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…