Categories: Riau

Pasar Dayang Suri Dijadikan RTH, Hiburan Ilegal Ditertibkan

(RIAUPOS.CO) — BNKomisi I DPRD Indragiri Hilir (Inhil) merekomendasikan agar pasar Dayang Suri, terletak di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, agar dijadikan taman dan Ruang Terbuka Hijau.

Rekomendasi tersebut muncul melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan Badan Kesbangpol, Badan Perizinan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan sejumlah organisasi serta swadaya masyarakat,  Selasa (13/8) pagi.

Selain itu ada pula 2 poin yang menjadi penekanan Komisi I DPRD Inhil. Diantaranya, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan Gelangang Permainan dan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin.

"Sesuai pasal 35 Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 2006. Maka Satpol PP dapat melakukan penutupan," kata Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said. 

Kemudian, poin terakhir mengenai tempat-tempat usaha yang sudah memiliki izin agar tidak menyalahgunakannya. Misalnya dengan membuat aktivitas yang mengandung unsur-unsur perjudian, maksiat dan zina.

Dengan hasil rapat dengar tersebut, lanjut Yusuf Said, akan menjadikan pedoman untuk bertindak kedepan nantinya. Oleh karena dia mengharapkan dukungan dari semua pihak terkait.

Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan. Artinya jika mereka mengetahui ada tempat usaha yang tidak memiliki izin maka dapat ditertibkan.

Sedangkan pihak Dinas Pariwisata setempat menyatakan mereka telah mengeluarkan Perda tahun 2017 tentang Penyelenggara Pariwisata. Didalamnya dibahas terkait dengan arena ketangkasan. Seperti arena berkuda dan memanah. Sedangkan diluar dari itu tidak diatur.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

11 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

12 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

12 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

12 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago