Categories: Riau

70 Persen Kayu Hutan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Jumilan, tidak membantah jika dirinya berperan dalam aktivitas illegal logging (ilog) yang ditangani oleh polisi baru-baru ini. 

Namun kepada Riau Pos, ia mengaku hanya sebatas mengetahui terhadap eksploitasi khusus jenis kayu mahang, sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Jef atau tersangka.

"Tidak ada saya menerbitkan nota angkutan tersebut. Yang menerbit surat itu bukansaya, tapi tapi Jef," ungkapnya.

Dikatakannya, dalam surat itu dirinya hanya mengetahui terhadap kayu yang diambil oleh Jef, dengan jenis mahang di atas lahan Mirwan. "Dan lahan itu statusnya milik kelompok tani.  Intinya saya tau hanya mahang, bukan jenis yang lain," tambahnya.

Ia juga tidak tau sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung, terungkap olehnya ketika polisi memeriksa titik lokasi perambahan. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan polisi, lahan Jumilan juga masuk dalam salah satu titik lokasi terhadap aktivitas Ilog tersebut. 

"Saya taunya di lahan Mirwan. Tapi, setelah polsek memeriksa titik lokasi, ternyata salah satu di antara lokasinya juga termasuk lahan saya," ujarnya. 

Akibatnya, beberapa hari yang lalu ia juga sempat dipanggil oleh jajaran Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Pemeriksaan tersebut dilakukan, Selasa (11/2/20) kemarin.

"Semalam dia, Kades Lukit Jumilan penuhi panggilan kami. Ia dimintai keterangan terkait penerbit dokumen nota angkutan belasan ton kayu yang kita tahan kemarin," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH,  Kamis (13/2). 

Namun hasil dari pemeriksaan tersebut, Ario Damar belum mau membeberkan. Alasannya belum terima laporan dari bawahan.

Terhadap belasan ton kayu yang mereka tahan di KM Nusantara V (6/2/20) kamarin, polisi mendapati jika lebih banyak kayu hutan ketimbang mahang. Sehingga, saat ini Polres telah menetapkan Jef pengepul dan Sap kapten kapal sebagai tersangka. 

"Jadi, lebih kurang 791 potongan kayu dugaan hasil Ilog di Lukit itu, 70 persennya adalah kayu hutan, bukan mahang. Kalau mahang hanya 30 persen saja. Itu hasil dari penentuan jenis oleh BPHP Wilayah III," ungkapnya.(wir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

1 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

2 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

2 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

2 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

13 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

14 jam ago