Jumat, 24 Januari 2025

Jalan Lintas Km 106/107 Desa Tanjung Alai Proses Pemadatan, Pilih Liburan di Riau daripada Antre

RIAUPOS.CO – Jalan lintas Riau-Sumatera Barat (Sumbar) Km 106/107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar masih uji coba dan diberlakukan sistem buka tutup hingga Rabu (11/12). Antrean pun tetap terjadi. Warga yang ingin liburan ke Sumbar pun memutuskan untuk menunda niatnya.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga Bangkinang, Kampar bernama Sudirman. Awalnya, Sudirman berencana pergi berlibur ke Sumbar. Namun, melihat situasi jalan lintas di Tanjung Alai maka niat tersebut ditunda. Sudirman mengatakan akan berlibur ke Sumbar jika jalan lintas ini sudah bisa dua jalur dan tidak buka tutup.

’’Tetapi kalau masih buka tutup di jalan lintas Tanjung Alai ini maka lebih baik berlibur di Riau saja. Walaupun sudah lancar tetapi kalau buka tutup tetap saja menunggu antre. Dari pada antre di jalan lintas ini maka lebih baik mencari tempat berlibur di daerah Riau saja,’’ ujarnya.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatlantas Polres Kampar AKP Vino Lestari menjelaskan, untuk mengatur jalan lintas jalan yang masih uji coba dengan sistem buka ini, pihaknya menempatkan empat personel satlantas setiap hari 1×24 jam.

”Secepatnya jalan lintas Riau-Sumbar Desa Tanjung diburu pengerjaannya. Karena dari pihak pekerja masih proses pemadatan jalan jadi kendaraan arus bergantian. Pengendara diminta untuk tetap bersabar di jalur antrean,” imbau Vino Lestari, Rabu (11/12).

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Putus di Tanjung Alai Menuju Tahap Pengaspalan

Vino Lestari menjelaskan, kepada pengendara baik dari arah Riau dan Sumbar untuk tetap bersabar di jalur antrean. ”Untuk masyarakat yang akan melintas tolong pastikan kendaraan dalam keadaan baik, sopir juga dalam keadaan sehat. Kemudian kalau ada antrean kendaraan diharapkan tetap di jalur antrean kendaraan,” harap Vino Lestari.

Vino Lestari menambahkan, untuk kendaraan yang antre diharapkan tidak ke luar jalur agar tidak terjadi kemacetan. ’’Bersabar di antrean karena pasti akan dilewatkan karena masih uji coba dan diberlakukan buka tutup,’’ ujarnya.

Batasi Angkutan Barang

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), berbagai pengaturan lalu lintas dirancang Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tiga instansi tersebut telah meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk pengaturan lalu lintas.

SKB itu ditandatangani pada 6 Desember 2024 oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra. SKB tersebut memuat pembatasan operasional angkutan barang pada libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga:  Layanan di MPP Kembali Dibuka

Plt Dirjen Perhubdat A Yani menuturkan, pergerakan ma­syarakat pada momentum nataru diprediksi lebih dari 110 juta. Mayoritas akan berlibur dengan kepergian pertama pada 24 Desember 2024. Sedangkan arus kepergian kedua berlangsung pada 31 Desember 2024. ’’Maka, diperlukan SKB untuk perjalanan masa libur Nataru,’’ jelasnya.

Baca Juga: Promo 12.12 Menghadirkan Ragam Diskon yang Bikin Belanja Harian Jadi Lebih Hemat

Dia menerangkan, pihaknya sepakat membatasi angkutan barang dengan spesifikasi sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

’’Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi hanya yang mengangkut BBM atau BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor, serta pengangkut barang pokok,’’ terangnya.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik. ’’Surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,’’ ujarnya.

Pembatasan diberlakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda. Dia berharap masyarakat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan itu dengan sebaik-baiknya. ’’Bila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan diskresi manajemen operasional,’’ terangnya.(idr/c7/oni/das)

RIAUPOS.CO – Jalan lintas Riau-Sumatera Barat (Sumbar) Km 106/107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar masih uji coba dan diberlakukan sistem buka tutup hingga Rabu (11/12). Antrean pun tetap terjadi. Warga yang ingin liburan ke Sumbar pun memutuskan untuk menunda niatnya.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga Bangkinang, Kampar bernama Sudirman. Awalnya, Sudirman berencana pergi berlibur ke Sumbar. Namun, melihat situasi jalan lintas di Tanjung Alai maka niat tersebut ditunda. Sudirman mengatakan akan berlibur ke Sumbar jika jalan lintas ini sudah bisa dua jalur dan tidak buka tutup.

- Advertisement -

’’Tetapi kalau masih buka tutup di jalan lintas Tanjung Alai ini maka lebih baik berlibur di Riau saja. Walaupun sudah lancar tetapi kalau buka tutup tetap saja menunggu antre. Dari pada antre di jalan lintas ini maka lebih baik mencari tempat berlibur di daerah Riau saja,’’ ujarnya.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatlantas Polres Kampar AKP Vino Lestari menjelaskan, untuk mengatur jalan lintas jalan yang masih uji coba dengan sistem buka ini, pihaknya menempatkan empat personel satlantas setiap hari 1×24 jam.

- Advertisement -

”Secepatnya jalan lintas Riau-Sumbar Desa Tanjung diburu pengerjaannya. Karena dari pihak pekerja masih proses pemadatan jalan jadi kendaraan arus bergantian. Pengendara diminta untuk tetap bersabar di jalur antrean,” imbau Vino Lestari, Rabu (11/12).

Baca Juga:  Seluruh ATM Mandiri di Pekanbaru Offline

Vino Lestari menjelaskan, kepada pengendara baik dari arah Riau dan Sumbar untuk tetap bersabar di jalur antrean. ”Untuk masyarakat yang akan melintas tolong pastikan kendaraan dalam keadaan baik, sopir juga dalam keadaan sehat. Kemudian kalau ada antrean kendaraan diharapkan tetap di jalur antrean kendaraan,” harap Vino Lestari.

Vino Lestari menambahkan, untuk kendaraan yang antre diharapkan tidak ke luar jalur agar tidak terjadi kemacetan. ’’Bersabar di antrean karena pasti akan dilewatkan karena masih uji coba dan diberlakukan buka tutup,’’ ujarnya.

Batasi Angkutan Barang

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), berbagai pengaturan lalu lintas dirancang Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tiga instansi tersebut telah meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk pengaturan lalu lintas.

SKB itu ditandatangani pada 6 Desember 2024 oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra. SKB tersebut memuat pembatasan operasional angkutan barang pada libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga:  Ditargetkan Buka Dua Arah sebelum Nataru, Lintas Riau-Sumbar Buka Tutup selama Uji Coba

Plt Dirjen Perhubdat A Yani menuturkan, pergerakan ma­syarakat pada momentum nataru diprediksi lebih dari 110 juta. Mayoritas akan berlibur dengan kepergian pertama pada 24 Desember 2024. Sedangkan arus kepergian kedua berlangsung pada 31 Desember 2024. ’’Maka, diperlukan SKB untuk perjalanan masa libur Nataru,’’ jelasnya.

Baca Juga: Promo 12.12 Menghadirkan Ragam Diskon yang Bikin Belanja Harian Jadi Lebih Hemat

Dia menerangkan, pihaknya sepakat membatasi angkutan barang dengan spesifikasi sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

’’Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi hanya yang mengangkut BBM atau BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor, serta pengangkut barang pokok,’’ terangnya.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik. ’’Surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,’’ ujarnya.

Pembatasan diberlakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda. Dia berharap masyarakat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan itu dengan sebaik-baiknya. ’’Bila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan diskresi manajemen operasional,’’ terangnya.(idr/c7/oni/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari