PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswi berinisial L oleh Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH mulai mendapat titik terang. Itu diketahui dari peningkatan status proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (11/11/2021). Dikatakan dia, selain peningkatan status, penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Dekan Unri, SH pada Rabu (10/11/2021) malam.
"Benar (dilakukan penyegelan, red). Itu tadi malam. Sudah naik penyidikan saat ini," sebut Sunarto.
Sementara itu, kuasa hukum SH, Ronal Regen saat dikonfirmasi Riaupos.co mengatakan penyegelan ruang kerja kliennya merupakan hak dari penyidik. Pihaknya turut menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Itu kan memang kewenangan penyidik. Kalau soal kenaikan status ke penyidikan, kami sampai saat ini sama sekali belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red)," ungkap Ronal, Kamis (11/11/2021) siang.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecegan seorang mahasiswi Unri berinisial L pada saat bimbingan skripsi, viral di media sosial. Itu setelah L mencurahkan isi hatinya lewat sebuah video yang kemudian di-upload di akun instagram @komahi-ur.
Setelah viral, L bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan Dekan FISIP Unri berinisial SH kepada Polresta Pekanbaru. Dalam perjalanan kasusnya, proses hukum kemudian dilimpahkan pada Polda Riau.
Pada Rabu (10/11/2021), Dekan FISIP Unri, SH, menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan status sebagai terlapor. Setelah sebelumnya polisi sempat melakukan pemeriksaan serta mendengarkan keterangan dari 6 saksi, termasuk pelapor. Bahkan polisi juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus ini.
Selengkapnya, update informasi dugaan pelecehan di kampus ini silakan baca koran Riau Pos edisi terbit Jumat (12/11/2021)
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi