Categories: Riau

Pemprov Riau Kembali Lakukan Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda keterlambatan tersebut merupakan salah satu program relaksasi bagi masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, aturan terkait penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelum adanya penghapusan, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

"Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," jelasnya.

Masrul juga menyebutkan,  penghapusan sanksi administrasi ini, adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Jadi masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokoknya saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, meskipun sudah ada Pergub, namun untuk pelaksanaan penghapusan denda pajak tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kepolisian Polda Riau.

"Kami masih membahas berapa lama waktu penghapusan denda pajak tersebut. Kalau sudah ada kepastian nya, akan kami informasikan selanjutnya," ujarnya.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

19 jam ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

20 jam ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

20 jam ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

20 jam ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

1 hari ago