Categories: Riau

Pemprov Riau Kembali Lakukan Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda keterlambatan tersebut merupakan salah satu program relaksasi bagi masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, aturan terkait penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelum adanya penghapusan, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

"Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," jelasnya.

Masrul juga menyebutkan,  penghapusan sanksi administrasi ini, adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Jadi masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokoknya saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, meskipun sudah ada Pergub, namun untuk pelaksanaan penghapusan denda pajak tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kepolisian Polda Riau.

"Kami masih membahas berapa lama waktu penghapusan denda pajak tersebut. Kalau sudah ada kepastian nya, akan kami informasikan selanjutnya," ujarnya.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

3 jam ago