Categories: Riau

Pemprov Riau Siap Jalankan Inpres No 2 Tahun 2021

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melaksanakan amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Gubri saat pertemuan dengan tim Komisi IX DPR RI dalam rangka mendapatkan bahan atau data terkait pengawasan terhadap kesiapan dan dukungan pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan Inpres No 2 tahun 2021 di Balai Serindit Gedung Daerah, Selasa (9/11).

"Kami di Provinsi Riau tentunya tetap melaksanakan amanah ini sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Artinya ada kegiatan di provinsi dan juga ada kegiatan di kabupaten/kota," kata Gubri.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kegiatan di provinsi tentunya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. Antara lain pemerintah provinsi telah memberi perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 16.800 pegawai tidak tetap Pemprov Riau untuk dua program.

"Program tersebut di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui APBD Riau," terangnya.

Kemudian telah membuat instruksi Gubernur Nomor 230 tahun 2021 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau tanggal 29 Oktober 2021 sebagai tidak lanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selanjutnya meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan melalui program pengawasan yang dibiayai APBD Riau dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan."Khususnya yang berkenaan dengan pemenuhan hak-hak yang normatif pekerja di antaranya jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Syamsuar.

Pemprov Riau juga melakukan koordinasi dan kolaborasi secara rutin dan intens dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau dalam rangka menyusun dan melaksanakan program peluasan serta pembentuk tim terpadu untuk turun ke perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. "Selain itu melaksanakan FGD untuk perusahaan sektor perkebunan yang melibatkan tenaga kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau," ungkapnya.

Turut Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jaja Subagja, Tim Komisi IX DPR RI, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Jonli, perwakilan dari 12 kabupaten/kota se-Riau dan organisasi perangkat daerah terkait serta tamu undangan lainnya.(adv/sol)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Motor Tabrak Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengendara Tewas dan Satu Kendaraan Kabur

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru. Pengendara motor tewas setelah terlibat tabrakan dengan dua…

16 jam ago

Riau Rayakan HUT ke-69, Terus Berinovasi Hadapi Tantangan Ekonomi

HUT ke-69 Riau menjadi momentum memperkuat persatuan, inovasi, dan pembangunan di tengah tantangan ekonomi daerah.

17 jam ago

31 Anggota TGC Siap Meriahkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru

TGC Pekanbaru mendaftarkan 31 anggota untuk meramaikan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 yang digelar pada…

17 jam ago

Go-SoC Perawang Kembali Ramaikan Riau Pos Gowes Merdeka, Puluhan Goweser Siap Berangkat

Go-SoC Perawang menyiapkan 25 goweser untuk Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menargetkan jumlah peserta…

2 hari ago

Kabar Baik untuk ASN Rohul, Gaji Agustus Ditargetkan Masuk Rekening Senin

Gaji ASN Rohul Agustus 2026 ditargetkan masuk rekening Senin. Keterlambatan terjadi akibat gangguan SP2D Online…

2 hari ago

Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho Minta Maaf kepada Suporter

Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2026 setelah ditahan Singapura 1-1. PSSI memastikan hasil tersebut…

2 hari ago