PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di tahun pertama penyalurannya, penyerapan dana kelurahan di Provinsi Riau belum maksimal. Dari 12 kabupaten dan kota yang ada, tujuh daerah gagal menyalurkan 50 persen dana kelurahannya. Dari Rp99,5 miliar yang dialokasikan, pada triwulan III tahun 2019 hanya terealisasi Rp61,5 miliar dana kelurahan di Riau.
Dana kelurahan adalah dana alokasi umum (DAU) tambahan yang merupakan komitmen pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Dana kelurahan disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama dilakukan pencairan 50 persen. Untuk pengucuran dana kelurahan tahap kedua, sekitar 50 persen dana kelurahan tahap pertama harus terserap.
Di Riau, dengan realisasi dana kelurahan Rp61,5 miliar ini, berarti ada sekitar 30 persen atau senilai Rp37,9 miliar dari total pagu yang dialokasikan mengalami tunda salur dan dipastikan tidak akan teserap. "Ini memprihatinkan, padahal maksud pemerintah untuk membangun mulai dari pinggran itu, sesuai dengan Nawacita, anggarannya yang Rp99,5 miliar (dana kelurahan, red) sudah disiapkan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Provinsi Riau Bakhtaruddin SE MM, Kamis (10/10/2019).
Dana kelurahan, sambung dia, merupakan bentuk dukungan pusat yang baru mulai diwujudkan pada tahun ini. Karena itu pemerintah daerah harus memanfaatkan dana tersebut secara optimal. ''Secara historis, mungkin dengan melihat keberhasilan dana desa, akhirnya lurah minta juga yang kemudian diakomodir oleh Presiden. Ternyata lurahnya belum siap, khususnya untuk Provinsi Riau,'' ungkapnya.
Jika dirinci, lima daerah yang maksimal dalam penyerapan 100 persen adalah Bengkalis dengan pagu Rp7 miliar, Indragiri Hulu dengan pagu Rp6,1 miliar, Kampar dengan pagu Rp2,9 miliar, Pelalawan dengan pagu Rp5,1 miliar, serta Rokan Hulu dengan pagu Rp2,3 miliar. Sementara tujuh daerah yang hanya mampu menyerap sekitar 50 persen adalah Indragiri Hilir hanya mampu menyerap dana kelurahan sebesar Rp7,2 miliar dari pagu Rp14,4 miliar. Kuansing menyerap sekitar Rp2 miliar dari pagu Rp4 miliar. Rokan Hilir menyerap Rp4,6 miliar dari pagu Rp9,2 miliar, Siak menyerap Rp1,6 miliar dari pagu rp3,3 miliar, Dumai menyerap Rp6,1 miliar dari pagu Rp12,2 miliar, Kepulauan Meranti menyerap Rp925,3 juta dari pagu Rp1,8 miliar dan Pekanbaru paling besar gagal salur yakni hanya menyerap Rp15,3 miliar dari pagu Rp30,7 miliar.
Situasi ini sebut Bakhtaruddin terjadi karena berbagai faktor. Namun, kunci keberhasilan memang berada di tangan para lurah penerima. ''Ini tergantung lurahnya juga. Yang sebenarnya menjadi permasalahan itu, terkadang ada di internalnya (pemda, red), misalnya dari rekening umum kas negara (RKUN) sudah disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD), tetapi dari RKUD ke kas kelurahannya itu yang terkadang mandek, terhambat. Jadi banyak faktornya yang membuat penyerapan dana kelurahan itu tidak maksimal,'' urainya.
Di lapangan, pihaknya banyak menerima laporan lurah takut untuk menjalankan dana kelurahan. Dia menegaskan, jika tidak berbuat salah, seharusnya tidak perlu takut. ''Menurut saya kalau kita tidak salah, tidak berniat utuk melakukan penyimpangan, tidak perlu takut. Kalau kami di APBN, dana desa dan dana kelurahan itu kan kita yang menyalurkan, kami menjamin dana itu berjalan lancar,'' tuturnya.
Sementara itu, secara umum realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di wilayah Provinsi Riau hingga akhir September 2019 mencapai Rp23,86 triliun atau 67,45 % dari pagu. Realisasi ini meliputi belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp5,38 triliun dan transfer ke daerah serta dana desa (TKDD) Rp18,48 triliun. "'Realisasi belanja K/L sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp5,38 triliun atau 64,0 persen dari pagu, atau tumbuh 13,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sebesar Rp4,75 triliun atau 55,3 persen dari pagu,'' papar Kakanwil DJPb Provinsi Riau.
Dijelaskannya, komposisi belanja kementerian dan lembaga di Riau terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2,24 triliun atau 78,1 persen belanja barang sebesar Rp2,27 triliun atau 59,8 persen belanja modal Rp855,05 miliar atau 50,3 persen dan belanja bantuan sosial sebesar Rp7,02 miliar atau 33,7 persen. Sementara itu, realisasi TKDD sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp18,48 triliun atau 68,5 persen dari pagu.
Realisasi TKDD terdiri dari dana bagi hasil (DBH) Rp6,72 triliun atau 61,2 persen dari pagu, dana alokasi umum (DAU) Rp7,47 triliun atau 83,1 persen dari pagu, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp668,95 miliar 34,3 persen dari pagu, dana insentif daerah (DID) Rp188,48 miliar 77,0 persen dari pagu, DAK nonfisik Rp2,53 triliun 75,2 persen dari pagu dan dana desa Rp898,47 miliar 62,5 persen dari pagu.
Penyaluran dana transfer dilaksanakan setelah terpenuhinya beberapa persyaratan termasuk capaian kinerja atau output, dalam hal persyaratan tidak terpenuhi maka dapat berpotensi terjadinya gagal salur. ''Dari beberapa jenis dana transfer di atas, yang sudah dapat dipastikan terjadi gagal salur adalah DAK fisik sebesar Rp204,78 miliar dan dana kelurahan sebesar Rp37,94 miliar. Ini cukup disayangkan karena saat melambatnya perekonomian, stimulus fiskal berupa dana dari pusat tidak termanfaatkan dan hangus,'' jelasnya.
Dalam pada itu, realisasi Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro (UMI) di Provinsi Riau sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp2,65 triliun atau 2,36 persen dari pagu KUR Nasional Rp140 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 61.020 atau 21,3 persen dari UMKM di Riau. "'Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, dimana UMKM atau masyarakat Riau masih sedikit memanfaatkan program bantuan pembiayaan murah bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya,'' sambungnya.
Untuk itu, para stakeholder KUR termasuk Kemenkeu Perbendaharaan dan, OJK serta pemda ke depan diharapkan dapat bersinergi menyosialisaikan program pemerintah ini. ''Tahun depan plafon KUR akan dinaikkan lagi menjadi 150 triliun, suatu jumlah cukup fantastis yang pemerintah akan siapkan untuk kemajuan UMKM atau masyarakat kita,'' tambahnya.
Di tempat yang sama Kabid PPA II Kanwil DJPb Riau Zaenal Abidin menambahkan, bahwa batas akhir penyampaian upload persyaratan penyaluran DAK fisik dari pemda adalah paling lambat tanggal 21 Oktober 2019.
"Jika ini lewat akan terjadi lagi gagal salur untuk tahap kedua yang akan menambah besar nilai gagal salur DAK fisik,'' singkatnya mengingatkan.
Laporan; M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Firman Agus