Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo, Kapolda Riau.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di Pelalawan.
Hal itu dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo pada pelaksanaan pers rilis di Jalan Arengka II, Jumat (9/8). "Kita sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka," tegas Kapolda didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Penetapan tersangka korporasi itu, disampaikan Widodo, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian serta keterangan ahli. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangaka penegakan hukum kasus karhutla.
"Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan," papar mantan Wakapolda Jawa Timur ini.
Selain PT SSS, Kapolda tidak menampik, pihaknya bakal menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan.
"Satu perusahaan akan menyusul (jadi tersangka, red). Kasus itu, tengah kita dalami," pungkas Jenderal bintang dua itu.(rir)
Laporan: Riri Radam
Editor: Arif Oktafian
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…