Categories: Riau

Tol Permai Disekat di Gerbang Dumai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seiring berlakunya larangan mudik, terhitung 6-17 Mei di seluruh tanah air, ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) juga mengalami penyekatan di beberapa ruas. Terdata, tiga ruas jalan yang disekat menyambut arus libur hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, salah satunya ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Namun, kendaraan tetap dibolehkan melintas dengan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.

Secara rinci, penyekatan dimaksud berlokasi di Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, KM 240 Simpang

Pematang di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan di Akses Gerbang Tol Dumai di Ruas Pekanbaru-Dumai.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos, Jumat (7/5) mengatakan , perusahaan menjamin seluruh kegiatan pendistribusian barang dipastikan akan tetap berjalan lancar dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Koentjoro.

Ditegaskannya, tiga ruas JTTS yang dilakukan penyekatan memang dikelola PT Hutama Karya. Sehingga menurutnya, pihak HK sangat

dengan meniadakan mudik agar penyebaran Covid-19 menurun dan keadaan cepat membaik. Namun, berbagai persiapan tersebut tetap harus dilakukan demi memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintas.

"Sementara penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS," bebernya.

Seperti yang sudah diketahui, kehadiran JTTS dari Lampung hingga Aceh bukan hanya sebagai jalan bebas hambatan yang memangkas waktu tempuh dalam berkendara ke daerah tujuan, tetapi memiliki peranan penting sebagai akses pendistribusian barang-barang untuk berbagai daerah.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola JTTS tetap melakukan berbagai persiapan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan khususnya yang diperbolehkan melintas.

"Pengguna jalan harus menunjukan surat tes Rapid Antigen/Swab PCR dengan keterangan negatif, baru setelah itu diperbolehkan melintas dengan syarat-syarat lainnya sesuai peraturan pembatasan kendaraan yang boleh melintas," kata Koentjoro.(ksm)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

KPK Segel Enam Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Termasuk Ruang Bupati dan Sekda

KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…

2 jam ago

SPMB SD Pekanbaru Dimulai, Orang Tua Padati Sekolah Meski Pendaftaran Online

SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…

2 jam ago

Diduga Lecehkan Dua Karyawati, Manajer Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…

4 jam ago

Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…

5 jam ago

Indro, Gajah Andalan Flying Squad Tesso Nilo, Tutup Usia di Tengah Penanganan Medis

Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…

5 jam ago

Prancis Diunggulkan Tekuk Swedia, Trio Mbappe-Dembele-Olise Jadi Ancaman

Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…

5 jam ago