Categories: Riau

Penanganan Karhutla Sesuai SOP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi terkait komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla ini, mengaku tidak ada penurunan.

"Kegiatan penegakan hukum Polda Riau tidak ada mengalami penurunan terhadap pelaku karhutla. Baik pelaku perorangan maupun korporasi," ujarnya.

Sekarang ini, lanjutnya, Polri lebih meningkatkan lagi sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam koordinasi criminal justice system (CJS), seperti kejaksaan dan pengadilan.

"Di samping penyidik Polri, ada juga peran PPNS yang kami lebih kedepankan dan back up untuk juga melakukan penyidikan," terangnya.

Untuk langkah pencegahan karhutla di Riau, lanjutnya, Polda Riau sering melakukannya dengan cara preemtif. Yaitu melakukan berbagai macam upaya penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan dalam membuka lahan dengan cara membakar. Dilanjutkannya, selain dilakukan dengan cara preemtif juga dilakukan secara preventif. Yaitu melakukan berbagai upaya yang dilakukan jajaran Polda Riau seperti patroli. Termasuk kegiatan patroli secara terpadu dengan TNI dan stake holder terkait di daerah yang diindikasikan daerah rawan terjadinya karhutla. Seperti patroli terpadu antara unsur Polri, TNI, Manggala Agni, RPK pada perusahaan, dan MPA, pembuatan embung dan sekat kanal di daerah yang rawan karhutla sebagai sumber penampungan air pada saat kemarau.

Sementara itu, Kapenrem 031/WB Mayor Inf Bismark Sitorus mengatakan, TNI/Polri dan berbagai instansi pemerintah daerah sudah bekerja maksimal sesuai dengan kemampuannya dalam penanganan karhutla di Riau. Mereka juga melakukan berbagai macam upaya pemadaman bila terjadi karhutla bersama dengan dinas terkait dan lapisan masyarakat lainnya sehingga kebakaran tidak meluas. Juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla baik perorangan maupun korporasi/perusahaan.

Terpisah, Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mencegah terjadi karhutla. Bahkan larangan menanam di atas lahan yang terbakar bertujuan untuk mempermudah dalam mengungkap pelaku pembakar lahan. Jika nanti, ada orang yang menanam maka diduga terlibat dalam pembakar hutan dan lahan.

"Dilarang menanam ini maksudnya supaya dibuat police line (di lahan terbakar). Supaya tahu siapa yang membakar," sebut Syamsuar.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Laporan : Tim Riau Pos
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

14 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

15 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

15 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

16 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

17 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

19 jam ago