Petugas kepolisian saat memberikan edukasi dan imbauan larangan merokok saat berkendara. Foto diambil baru-baru ini.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mulai memasifkan imbauan larangan merokok saat berkendara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ.
Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Demikian disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Ahad (2/2). Dikatakan dia, merokok saat berkendara masuk kedalam kategori melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.
“Banyak hal. Pertama bara apinya bisa mengganggu ke pengendara lain. Ini terbukti sudah banyak pengendara yang komplain dengan perokok saat berkendara,” ujar Taufiq.
Untuk saat ini, pihaknya telah meminta semua jajaran bergerak cepat memasang brosur imbauan serta edukasi tentang larangan merokok saat berkendara ini.
“Semua jajaran langsung gerak cepat memasang brosur dipapan baleho dan spanduk dipasang di tempat tempat strategis. Yang mudah terbaca masyarakat dan pengguna jalan. Semua jajaran kasatlantas langsung action mengedukasi mengenai hal ini,” tegasnya.(nda)
Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…
Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…
Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…
Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…
Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…
Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…