Categories: Riau

Dewan Pers Dukung Pergub 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, mendukung adanya  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pasalnya hal tersebut juga sudah sesuai dengan kebijakan Dewan Pers.

"Pergub itu sudah sejalan dengan Dewan Pers," kata Mohammad Nuh disela-sela kegiatan seminar wakaf di Gedung Daerah Riau, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, adanya Pergub nomor 19 dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tersebut sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional. Seperti jelas penanggung jawabnya, jurnalisnya berkompeten dan beberapa hal lainnya yang menyangkut kesejahteraan jurnalis.

"Yang penting saya kira kawan-kawan jurnalis itu harus terus memperbaiki kualitas dan kompetensinya. Seperti saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial dan lainnya," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Riski juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang. 

"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya. 

Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat. Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi. 
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Langsung
b. Website atau portal dinas, dan/atau 
c. Media massa 
(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama
d. Memiliki struktur dewan redaksi
e. Memiliki nomor rekening yang aktif
f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa
g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa
h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)
i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan 
j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.

 

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

19 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

19 jam ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

1 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

1 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago