Categories: Riau

Dewan Pers Dukung Pergub 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, mendukung adanya  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pasalnya hal tersebut juga sudah sesuai dengan kebijakan Dewan Pers.

"Pergub itu sudah sejalan dengan Dewan Pers," kata Mohammad Nuh disela-sela kegiatan seminar wakaf di Gedung Daerah Riau, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, adanya Pergub nomor 19 dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tersebut sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional. Seperti jelas penanggung jawabnya, jurnalisnya berkompeten dan beberapa hal lainnya yang menyangkut kesejahteraan jurnalis.

"Yang penting saya kira kawan-kawan jurnalis itu harus terus memperbaiki kualitas dan kompetensinya. Seperti saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial dan lainnya," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Riski juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang. 

"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya. 

Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat. Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi. 
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Langsung
b. Website atau portal dinas, dan/atau 
c. Media massa 
(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama
d. Memiliki struktur dewan redaksi
e. Memiliki nomor rekening yang aktif
f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa
g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa
h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)
i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan 
j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.

 

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pacu Jalur Mini 2026 Tuntas, Gadis Manja Sabet Juara I di Tepian Narosa

Jalur Gadis Manja menjadi juara Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa setelah mengalahkan 65…

20 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi Muda, Eks Persebaya Dimas Wicaksono Resmi Bergabung

PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…

21 jam ago

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…

21 jam ago

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.

23 jam ago

Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…

23 jam ago

Puluhan Siswa di Kampar Mendadak Mual dan Muntah Usai Makan Menu MBG

Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…

23 jam ago