Categories: Riau

Penjual Paruh Burung Rangkong Diamankan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menangkap pelaku penjual paruh burung rangkong. Dari tangan pelaku berinisial YL, polisi setidaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 paruh burung yang masuk dalam kategori satwa dilindungi tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos menuturkan, penangkapan oleh Tim Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau ini berlangsung, Kamis (30/9).

"Penangkapan berlangsung di Kantor Pos, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Pelaku diketahui menyimpan atau memiliki paruh burung yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi," ungkap Sunarto, Jumat (1/10).

Lebih jauh diceritakan Kombes Sunarto, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong sebagai satwa yang dilindungi di wilayah Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Informasti tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. Tim kemudian melakukan pengamatan di lapangan yang sesuai informasi di Kantor Pos Kota Pekanbaru, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam kantor pos.

"Pelaku membawa tas selempang berwarna biru yang selanjutnya oleh petugas langsung diinterogasi dan minta dibuka tas yang sedang dibawanya, dan ditemukan di dalam tas tersebut 4 paruh burung rangkong yang diduga oleh pelaku akan diperjualbelikan," tuturnya.

Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan selanjutnya. Untuk pelaku, Korps Bhayangkaran menggunakan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor  5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah," pungkas Kombes Sunarto.(nda)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

2 hari ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

3 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

3 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

3 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

3 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

3 hari ago