Categories: Riau

Terapkan e-Tilang di Ops Patuh Muara Takus

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Dalam pelaksanaan operasi (Ops) Patuh Muara Takus yang dilaksanakan Polres Rokan Hulu yang dimulai 29 Agustus hingga 11 September mendatang, menerapkan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang

Dengan diterapkannya e-tilang oleh Satlantas Polres Rohul, memberikan manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi. Selain dapat memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. 

Disamping Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.

Kemudian penerapatan e-tilang, sebagai bentuk transparansi uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda yang dibayarkan telah ditentukan melalui aplikasi. Pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya.

Semua data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Irnanda Oktora SH SIK MIK kepada wartawan, Ahad (1/9) menyebutkan, penerapan e-tilang sudah beberapa bulan lalu diberlakukan oleh Satlantas Polres Rohul.

Dalam pelaksanaan operasi Patuh Muara Takus tahun 2019,  e-tilang diterapkan. Di mana para Pelanggar diberi dua opsi, mereka mengikuti sidang pengadilan negeri atau membayar denda tilang ke kas negara dengan sistem e-tilang.

 ‘’Penerapan e-tilang, menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) serta menjamin transparansi dalam pemberian denda tilang bagi pelanggar. Karena sistem e-tilang ini, polisi terlebih dulu memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi e-tilang. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor Briva yang muncul pada aplikasi. Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan,’’ katanya.(epp)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

5 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

6 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

6 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

6 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

6 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

8 jam ago