Categories: Riau

Terapkan e-Tilang di Ops Patuh Muara Takus

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Dalam pelaksanaan operasi (Ops) Patuh Muara Takus yang dilaksanakan Polres Rokan Hulu yang dimulai 29 Agustus hingga 11 September mendatang, menerapkan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang

Dengan diterapkannya e-tilang oleh Satlantas Polres Rohul, memberikan manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi. Selain dapat memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. 

Disamping Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.

Kemudian penerapatan e-tilang, sebagai bentuk transparansi uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda yang dibayarkan telah ditentukan melalui aplikasi. Pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya.

Semua data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Irnanda Oktora SH SIK MIK kepada wartawan, Ahad (1/9) menyebutkan, penerapan e-tilang sudah beberapa bulan lalu diberlakukan oleh Satlantas Polres Rohul.

Dalam pelaksanaan operasi Patuh Muara Takus tahun 2019,  e-tilang diterapkan. Di mana para Pelanggar diberi dua opsi, mereka mengikuti sidang pengadilan negeri atau membayar denda tilang ke kas negara dengan sistem e-tilang.

 ‘’Penerapan e-tilang, menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) serta menjamin transparansi dalam pemberian denda tilang bagi pelanggar. Karena sistem e-tilang ini, polisi terlebih dulu memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi e-tilang. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor Briva yang muncul pada aplikasi. Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan,’’ katanya.(epp)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

20 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

20 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago