Categories: Riau

UMK 12 Kabupaten/Kota Ditetapkan, Dumai Tertinggi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Riau 2022. Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Riau H Jonli mengatakan, penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022 sesuai aturan Menaker. Penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau," katanya.

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan dewan pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Dijelaskan Jonli, adapun besaran UMK di Riau 2021 yakni Kota Pekanbaru Rp3.049.675,79, Dumai Rp3.414.160,86, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.986.863,49, Indragiri Hulu Rp3.097.706,00, Indragiri Hilir Rp2.984.696,63.

"Kemudian Kabupaten Kampar Rp3.047.470,58, Bengkalis 3.350.646,31, Siak Rp3.114.237,83, Pelalawan Rp3.030.598,54, Kuansing Rp3.111.788,95, Kepulauan Meranti Rp2.985.000,00 dan Rokan Hilir Rp3.009.416,38," paparnya.

Dengan sudah ditetapkannya UMK tersebut, ujar Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.

Karena itu, pihaknya juga sewaktu-waktu bisa saja membuka posko pengaduan UMK tersebut. Namun sebelum melakukan itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Kalau ada perintah membuat posko pengaduan, kami siap. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga ada dibuat posko pengaduan UMK ini," ujarnya.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

3 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

3 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

3 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

23 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago