Categories: Riau

UMK 12 Kabupaten/Kota Ditetapkan, Dumai Tertinggi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Riau 2022. Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Riau H Jonli mengatakan, penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022 sesuai aturan Menaker. Penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau," katanya.

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan dewan pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Dijelaskan Jonli, adapun besaran UMK di Riau 2021 yakni Kota Pekanbaru Rp3.049.675,79, Dumai Rp3.414.160,86, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.986.863,49, Indragiri Hulu Rp3.097.706,00, Indragiri Hilir Rp2.984.696,63.

"Kemudian Kabupaten Kampar Rp3.047.470,58, Bengkalis 3.350.646,31, Siak Rp3.114.237,83, Pelalawan Rp3.030.598,54, Kuansing Rp3.111.788,95, Kepulauan Meranti Rp2.985.000,00 dan Rokan Hilir Rp3.009.416,38," paparnya.

Dengan sudah ditetapkannya UMK tersebut, ujar Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.

Karena itu, pihaknya juga sewaktu-waktu bisa saja membuka posko pengaduan UMK tersebut. Namun sebelum melakukan itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Kalau ada perintah membuat posko pengaduan, kami siap. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga ada dibuat posko pengaduan UMK ini," ujarnya.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

11 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

11 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

12 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

3 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

4 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

6 hari ago