Categories: Riau

Kualitas Udara Terancam Karhutla, 68 Titik Panas Terdeteksi di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan eskalasi. Sebanyak 68 titik panas (hotspot) terpantau di delapan kabupaten/kota di Riau pada Kamis (31/7).

Menurut data BMKG Pekanbaru, Rokan Hilir mencatat jumlah terbanyak yakni 19 titik, disusul Kepulauan Meranti (16), Indragiri Hulu (10), Pelalawan (7), Siak (7), Indragiri Hilir (7), Kampar (1), dan Bengkalis (1).

BMKG juga mencatat 254 titik panas di berbagai wilayah lain di Sumatera, dengan Aceh mencatat jumlah terbanyak (75 titik). Prakiraan cuaca di Riau masih didominasi kondisi cerah berawan, namun hujan ringan hingga sedang diprediksi terjadi di sejumlah wilayah seperti Rokan Hulu, Kampar, Kuansing, dan Pekanbaru.

Sementara itu, karhutla di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, belum berhasil dipadamkan meski sudah memasuki hari kesembilan. Lebih buruk lagi, kebakaran baru muncul di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir sejak Senin (28/7).

BPBD Riau telah mengerahkan water bombing dan tambahan personel dari Manggala Agni Daops Siak untuk mempercepat pemadaman. Total, 15 personel Manggala Agni telah berada di lapangan. Namun, kondisi medan sulit, minimnya sumber air, dan angin kencang memperparah situasi.

Kapolsek Rangsang Ipda Turnip menyebut, tim gabungan bahkan terpaksa menyiram api dengan air laut karena sulitnya akses air bersih.

Di tempat lain, kualitas udara mulai terganggu. ISPU di Kota Bangkinang, Kampar, mencapai angka 93, tergolong kategori sedang namun mendekati ambang tidak sehat. Menurut Kepala DLH Kampar Yuricho Efril, asap yang terpantau kemungkinan berasal dari kebakaran di wilayah lain. Ia mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan, membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker.

Di Pelalawan, Kapolres AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi. Hukuman bagi pelaku sesuai UU No. 32/2009 bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sejak awal 2025 hingga akhir Juli, Polres Pelalawan telah menangkap tiga tersangka karhutla yang kini ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus memantau Dashboard Lancang Kuning untuk deteksi titik api secara cepat, dan mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran.

“Kondisi lahan kita sangat kering. Sekecil apa pun api bisa cepat membesar, apalagi di lahan gambut. Pencegahan adalah kunci,” tegas Kapolres. (ayi/wir/kom/amn)

Redaksi

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

1 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

1 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

1 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

1 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

1 hari ago