Categories: Riau

Kualitas Udara Terancam Karhutla, 68 Titik Panas Terdeteksi di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan eskalasi. Sebanyak 68 titik panas (hotspot) terpantau di delapan kabupaten/kota di Riau pada Kamis (31/7).

Menurut data BMKG Pekanbaru, Rokan Hilir mencatat jumlah terbanyak yakni 19 titik, disusul Kepulauan Meranti (16), Indragiri Hulu (10), Pelalawan (7), Siak (7), Indragiri Hilir (7), Kampar (1), dan Bengkalis (1).

BMKG juga mencatat 254 titik panas di berbagai wilayah lain di Sumatera, dengan Aceh mencatat jumlah terbanyak (75 titik). Prakiraan cuaca di Riau masih didominasi kondisi cerah berawan, namun hujan ringan hingga sedang diprediksi terjadi di sejumlah wilayah seperti Rokan Hulu, Kampar, Kuansing, dan Pekanbaru.

Sementara itu, karhutla di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, belum berhasil dipadamkan meski sudah memasuki hari kesembilan. Lebih buruk lagi, kebakaran baru muncul di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir sejak Senin (28/7).

BPBD Riau telah mengerahkan water bombing dan tambahan personel dari Manggala Agni Daops Siak untuk mempercepat pemadaman. Total, 15 personel Manggala Agni telah berada di lapangan. Namun, kondisi medan sulit, minimnya sumber air, dan angin kencang memperparah situasi.

Kapolsek Rangsang Ipda Turnip menyebut, tim gabungan bahkan terpaksa menyiram api dengan air laut karena sulitnya akses air bersih.

Di tempat lain, kualitas udara mulai terganggu. ISPU di Kota Bangkinang, Kampar, mencapai angka 93, tergolong kategori sedang namun mendekati ambang tidak sehat. Menurut Kepala DLH Kampar Yuricho Efril, asap yang terpantau kemungkinan berasal dari kebakaran di wilayah lain. Ia mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan, membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker.

Di Pelalawan, Kapolres AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi. Hukuman bagi pelaku sesuai UU No. 32/2009 bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sejak awal 2025 hingga akhir Juli, Polres Pelalawan telah menangkap tiga tersangka karhutla yang kini ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus memantau Dashboard Lancang Kuning untuk deteksi titik api secara cepat, dan mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran.

“Kondisi lahan kita sangat kering. Sekecil apa pun api bisa cepat membesar, apalagi di lahan gambut. Pencegahan adalah kunci,” tegas Kapolres. (ayi/wir/kom/amn)

Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

3 jam ago