Categories: Riau

Kasus Kematian Tahanan, Polda Tetapkan 5 Tersangka

PEKANBARU (RrIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan 5 tersangka kasus kematian seorang tahanan di Mapolsek Bukit Raya. Para tersangka yakni AW, F, FFS, IE dan TH. Saat ini sudah ditahan di Mapolda Riau.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Polda Riau, Selasa (30/4). Hadir dalam kesempatan itu Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Kasubdit Jatanras Kompol Indra L Sihombing.

Dikatakan Kombes Pol Asep, kelima tersangka tersebut merupakan sesama tahanan di Polsek Bukit Raya. Para tersangka ini bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban Dimas di dalam sel tahanan hingga akhirnya korban tewas.

“Inisial para tersangka yaitu AW, F, FFS, IE, dan TH. Sesama tahanan,” sebut Kombes Asep.

Dijelaskan dia, kejadian tersebut didasari dengan cekcok antara korban dan para tersangka. Tersangka mengaku Dimas kerap keluar dari kamar mandi dalam keadaan kaki basah. Hingga akhirnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Dimas.

“Korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Sehingga menyebabkan wilayah tidur tersangka ini ikut basah. Itu yang mendasarinya,” terang Asep.

Sebelumnya diketahui seorang tahanan di Mapolsek Bukit Raya bernama Dimas Fernanda (25) ditemukan tewas pada November 2023 lalu. Saat penyelidikan, tim dari Ditreskrimum Polda Riau bersama Forensik RS Bhayangkara telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam dalam rangka autopsi pada 3 Maret 2034.

Prosesnya dilakukan dengan ikut disaksikan oleh pihak keluarga dari Dimas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada tanda kekerasan pada jenazah Dimas. Diduga kuat, Dimas meninggal dunia karena dianiaya di dalam sel oleh sesama tahanan.

“Berdasarkan pencocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki. Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(lim)






Reporter: Afiat Ananda

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

8 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

8 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

8 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

9 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

9 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

9 jam ago