Categories: Politik

Wajib Transparan Sekaligus Lindungi Data Pribadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 125 anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di 25 Provinsi telah terbentuk. Para anggota timsel itu dituntut untuk bekerja akuntabel sekaligus menjaga integritas dalam setiap prosesnya.

Dari 125 nama, masing-masing provinsi akan memiliki lima anggota timsel. Sejumlah nama terpilih di antaranya, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramitha, peneliti politik BRIN Siti Zuhro, bersama aktivis dan akademisi lainnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu Provinsi khususnya kesekretariatan memfasilitasi kebutuhan timsel. Termasuk ikut memastikan kerja timsel berlangsung transparan dan memerhatikan aturan yang berlaku. "Jika ada hal-hal yang tak diketahui atau ada kendala bisa disampaikan kepada Bawaslu RI," katanya kemarin (29/5).

Aspek transparansi, lanjut dia, harus tetap memperhatikan aturan yang sifatnya prinsip. Khususnya yang menyangkut kerahasiaan pribadi atau data yang bukan konsumsi publik.  "Misalnya kerahasiaan hasil kesehatan calon karena ada aturan kerahasiaan dokter dengan pasien," kata alumni Universitas Indonesia (UI) itu.

Bagja berharap, dengan proses perekrutan yang baik dapat menghasilkan pengawas pemilu yang kompeten. Muaranya, bisa berdampak pada terselenggaranya pemilu berintegritas.

Terpisah, proses rekruitmen KPU daerah akan dimulai secara acak mulai tahun depan. Anggota DPD RI Fahira Idris memandang, pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota itu bukan hanya kompleks, tetapi juga problematik.  

Disebut kompleks, karena akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda, mulai 2023 sampai 2024.

Sementara dianggap problematik, karena pergantiannya terjadi saat tahapan pemilu sudah berjalan. "Berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024," kata Fahira.

Fahira mengusulkan agar anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir bisa diperpanjang masa jabatannya. Konsekuensinya, dilakukan revisi undang-undang Pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU. "Atau diterbitkan Perppu,".(far/lum/bay/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

18 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

18 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

19 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

19 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

2 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

2 hari ago