Categories: Politik

Dipenjara 10 Hari karena Coblos 2 Kali

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, RR dan LN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Siak. Keduanya divonis penjara selama 10 hari setelah mencoblos sebanyak dua kali di 2 TPS yang berbeda.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, awalnya kedua terdakwa mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April. Pada hari pemilihan, terdakwa kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai undangan. Kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri SE melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat,” sebut Rusidi, Rabu (29/5).

Beberapa hari setelah pemilihan, Bawaslu Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Siak, bersama kepolisian dan Kejaksaan Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan pembahasan SG1.

Berdasarkan hasil SG1 itulah, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, ketua dan anggota KPPS dan pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.(nda)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

16 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

17 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

17 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

18 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

18 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

20 jam ago