Categories: Politik

Tidak Ada Ruang Bagi Komunisme dan Marxisme

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada ruang bagi paham komunisme di Indonesia. Larangan bagi komunisme, kata dia, jelas tercantum dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Bamsoet menjabarkan,Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diharapkan memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Meskipun TAP MPRS XXV/MPRS/1966 belum dimasukkan dalam RUU tersebut, kata Bamsoet, kedua payung hukum tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

"Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila," ujar Bamsoet, Jumat (29/5).

TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku hingga sekarang dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, berlakunya TAP MPRS mengenai larangan komunisme dibahas dalam Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, yang kemudian dikeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan "TAP Sapujagat".

Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori. Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masuk kategori kedua, termasuk dalam tiga TAP yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.

"Jadi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi," kata Bamsoet.

Larangan untuk mengembangkan paham komunisme, lanjut Bamsoet, juga ditegakkan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Undang-undang tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

"Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit," imbuh Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu memandang, luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan. Ajaran komunisme, kata dia, tak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong royong.

Ia menambahkan, isu kebangkitan PKI tetap harus diwaspadai. Namun, isu itu tidak seharusnya menjadi kegelisahan hingga menjadi kepanikan di tengah masyarakat.

"Karenanya sekali lagi, masyarakat tak perlu terlalu risau berlebihan terhadap isu kebangkitan komunisme. Aparat keamanan, umat Islam dan umat beragama lainnya, termasuk ormas-ormas yang menentang PKI selama ini seperti NU, Muhamadiyah, Pemuda Pancasila, FKPPI dan lainnya pasti akan bersatu jika komunisme kembali bangkit. Kita perlu waspada, namun tidak perlu panik," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

2 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

3 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

3 hari ago