Noviwaldy Jusman.
Surat tersebut memuat putusan Bawaslu yang menyatakan status dugaan politik uang Dedet dihentikan. Dengan alasan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyediaan karena tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilu, berdasarkan nomor laporan 06/LP/PL/Kota/04.01/V/2019.
Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan mengenai putusan itu.â€Benar. Sudah kami putus. Tidak ada pelanggaran pidana Pemilu,†sebut Indra kepada Riau Pos, Senin (27/5).
Sementara itu, Noviwaldy Jusman dikonfirmasi terpisah mengaku sudah mengetahui putusan Bawaslu tersebut. Ia mengapresiasi kinerja Bawaslu karena telah bertindak profesional. Sementara ini, dia mengaku akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor. Hal itu karena ia melihat ada niat yang tidak baik atas laporan tersebut. Sebagai contoh, ia merasa tidak pernah memberikan uang kepada siapapun termasuk petugas PPS.
“Namun dalam laporan itu, saya difitnah telah memberikan sejumlah uang. Apalagi ada bukti WhatsApp dan foto yang disampaikan ke Bawaslu. Beberapa hal yang paling janggal menurut saya, pelapor itu mengaku mendapatkan handphone di jalan. Kemudian melihat-lihat isi hp tersebut. Lalu menemukan yang katanya percakapan WhatsApp saya dengan oknum PPS. Kan aneh? Harusnya kalau menemukan hp di jalan kan lapor ke polisi?†tanyanya heran.
Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…
Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…
Kebun anggur milik Suherman di Siak viral di media sosial. Berawal dari hobi, kini disiapkan…
Keluhan jukir liar di kawasan Indomaret HR Soebrantas Panam kembali mencuat. Warga berharap Dishub Pekanbaru…
Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…
Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.