Categories: Politik

Ketua Umum PAN: TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, menyebut, aparat TNI/Polri dengan status aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hal itu ia sampaikan merespons Kementerian Dalam Negeri yang tidak menutup opsi Pj kepala daerah di 24 provinsi pada 2022-2024 dipilih dari golongan TNI/Polri.

"Kalau Pilkada habis, Plt itu haknya presiden melalui Mendagri, jadi terserah pak presiden. Tapi kalau TNI/Polri aktif tidak bisa, tapi kalau pensiun saya kira haknya sama kan ya sipil. Tapi kalau aktif tidak bisa dong," kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Zulhas juga menegaskan,  penunjukan Pj oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Nama-nama Pj gubernur akan ditentukan oleh Mendagri.

Kandidat penjabat adalah aparatur sipil negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Kemudian, Mendagri bisa mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, namun keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.

"Itu siapa yang akan ditunjuk, memang hanya Pak Presiden RI melalui Mendagri," ujar Zulhas.

Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj gubernur pilihan pemerintah pusat. Desain membuat pilkada di 2024 serentak memang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota pada 2022-2024.

Merespons kondisi itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya disebut berhati-hati menentukan Pj gubernur di 24 provinsi pada 2022-2024 guna menjamin netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Kemendagri mengklaim bakal mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj kepala daerah dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat.

Namun demikian, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, yang pernah menjadi Pj Gubernur Riau, mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengangkat anggota TNI/Polri sebagai Pj gubernur jelang Pilkada Serentak 2024, lantaran Pj gubernur, bupati, dan wali kota harus berasal dari kalangan ASN.

Djohan menilai, apabila kekosongan kursi kepala daerah bukan diisi ASN namun TNI/Polri, maka ia khawatir akan timbul opini publik soal dwifungsi.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

1 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

1 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

1 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

1 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 hari ago