SUPERVISI: Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto saat melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/6/2019). (KPU RIAU FOR RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah semakin dekat. Rencananya, MK akan memulai sidang pada 1 Juli 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan kesiapan untuk menghadapi sengketa Pileg di MK. Termasuk mengadakan dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan materi gugatan.
“Sudah semua sudah kami siapkan. Seluruh dokumen yang berkaitan ada. Termasuk juga melakukan supervisi terhadap 9 kabupaten/kota yang digugat ke MK. Kami semua turun untuk mengambil dokumen di sana,†sebut Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto disela kunjungan ke KPU Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/6).
Adapun supervisi yang dilakukan, lanjut Nugroho, berupa pemeriksaan berkas dokumen yang berkaiat dengan sengketa di MK. Kemudian melakukan kroscek kembali berdasarkan rekapitulasi berjenjang. Mulai dari tingkat TPS hingga tingkat kecamatan. Sedangkan untuk jadwal pasti, dirinya mengaku masih menunggu pengumuman hasil sengketa Pilpres pada 27 Juli 2019 mendatang.
“Kalau disebut sebagai persiapan, KPU Riau sudah menyelesaikan persiapan jauh hari. Sebelum dibuka sidang pendahuluan KPU se-Indonesia termasuk Riau sudah menyiapkan berbagai dokumen. Posisi berikutnya termohon kalau KPU RI minta datang kita datang. Tapi kan KPU Riau tidak perlu memberi kesaksian,†ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Untuk Riau total ada 9 gugatan yang dilayangkan oleh 7 partai politik (Parpol). Jumlah tersebut terdiri dari Partai Hanura 2 gugatan, Berkarya 2 gugatan serta masing-masing 1 gugatan dari Gerindra, PDIP, Nasdem, Garuda dan PKB.
Adapun tahapan gugatan di MK di antaranya adalah proses register berkas sengketa yang diajukan pemohon ke pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019. Selanjutnya, dari tahapan tersebut MK akan menggelar sidang. Kemungkinan, gugatan yang akan diproses terlebih dahulu dimulai dari sengketa Pilpres.
Selain itu akan ada juga penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah itu, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…
Program seragam gratis Pekanbaru diperluas untuk siswa SMP swasta mitra pemko. Bantuan ditargetkan mulai dibagikan…
RS Awal Bros Group merayakan HUT ke-28 bertema “Quality of Life” dengan kegiatan sosial, medis,…
Dua jembatan strategis di Kepulauan Meranti tetap menjadi prioritas. Selat Akar ditargetkan rampung 2026, Panglima…
Pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9-10. Sepeda motor masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Dua kebakaran lahan terjadi di Kampar, sementara tiga hotspot terdeteksi. BPBD mencatat ISPU 94 dan…