Categories: Politik

Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) sudah seperti menjadi tradisi ketatanegaraan di Indonesia. Pasalnya, sejak pilpres digelar secara langsung pertama kali pada 2004, pasangan calon (paslon) yang tidak menang selalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, tidak ada satu pun paslon yang menggugat menang di MK. MK justru mempertegas kemenangan paslon yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan keberadaan MK sebagai institusi hukum yang menyelesaikan PHPU dimulai sejak Pilpres 2004.

Pada waktu itu ada lima paslon berkompetisi. Pilpres dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Paslon yang kalah yakni Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzani, dan Wiranto-Solahudin Wahid menggugat ke MK. Pada 2009 ada tiga paslon. Lagi-lagi, Pilpres 2009 dimenangkan SBY, yang kali ini berpasangan dengan Boediono. Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto juga menggugat ke MK.

Pada 2014 juga demikian. Prabowo-Hatta Rajasa yang kalah juga menggugat ke MK. Akhirnya MK menguatkan putusan KPU yang memenangkan Jokowi-Jusuf Kalla. “Jadi, seolah-olah sudah menjadi tradisi pemilu ketatanegaraan kita untuk menempuh upaya konstitusional ke MK sebagai saluran keberatan hasil pemiu yang ditetapkan KPU,” kata Titi dalam diskusi ‘‘MK Adalah Kunci‘‘ di Jakarta Pusat’ Sabtu (25/5).

Titi menegaskan, pemohon bukannya kalah tetapi selalu tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan di persidangan MK. Pada dasarnya, ujar Titi, PHPU adalah perselisihan yang memengaruhi hasil. “Nah, kebanyakan dalam dalil disampaikan pemohon, ternyata yang menjadi keberatan itu bukan angka yang ditetapkan KPU, tetapi keberatan itu menyasar pihak terkait,” paparnya.

Titi menjelaskan, kebanyakan dalil yang diajukan mempersoalkan pihak terkait yang notabene paslon lawan yang paling berkontribusi terhadap keberatan mereka terkait hasil yang ditetapkan KPU. “Mayoritas pemohon mempersoalkan proses,” ujarnya.

Menurut Titi, kadang juga proses selalu dimulai dari persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dia menambahkan, yang dipersoalkan DPT tidak kredibel, valid dan akurat, dan memengaruhi keterpilihan calon. “Sehingga mereka merasa dirugikan, karena orang yang diklaim memilih mereka menjadi tidak memilih dengan baik karena DPT bermasalah,” ujarnya.(boy/das)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

7 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

14 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

16 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

16 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago