Categories: Politik

KPU Dianggap Tidak Cermat karena Meloloskan WNA Menjadi Calon Bupati

 JAKARTA (ANTARA) – Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Yafet Yosafat, menilai KPU setempat tidak cermat sehingga meloloskan warga negara Asing (WNA) Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

"Patut diduga saat pendaftaran termohon tidak teliti dan tidak cermat atau sengaja tidak mau tahu persoalan ini sehingga meloloskan begitu saja warga negara asing menjadi calon bupati yang kemudian terpilih," kata Yafet Yosafat pada sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua 2020 di Jakarta.

Pada persoalan tersebut pemohon tidak semata-mata mempersoalkan terkait dengan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon. Akan tetapi, pemohon melalui kuasa hukumnya juga mempersoalkan penetapan bupati yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Tidak hanya itu, pemohon juga mempersoalkan terkait hasil rekapitulasi hingga penetapan Orient Riwu Kore sebagai calon bupati terpilih.

Akibat cacat formil dari pasangan calon nomor urut 02, dia berpendapat tidaklah tepat mengukuhkan atau melantik Ir Tobias Uly sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua karena calon bupati bagian dari pasangan calon saat pilkada berlangsung yang sudah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Sudah seharusnya pasangan nomor urut 02 layak didiskualifikasi," kata Yafet Yosafat.

Selain itu, pemohon juga berpendapat tidaklah tepat pasangan calon peraih suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih setelah pasangan nomor urut 03 didiskualifikasi.

Alasannya, pertama, proses dari Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua telah mengalami cacat hukum dan moral sehingga seluruh rangkaian pemilihan harus dinyatakan batal demi hukum.

Suara yang telah telanjur diberikan kepada pasangan nomor urut 02 tidak dapat serta-merta diberikan kepada pasangan nomor urut 01 karena hal itu bertentangan dengan kehendak pemilih.

Sumber: Victory News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…

18 jam ago

Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wako Pekanbaru Minta Maaf ke Pedagang

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…

20 jam ago

Parkir di Halaman Minimarket Ditagih Rp15 Ribu, Jukir Liar Kabur Saat Didatangi Petugas

Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…

20 jam ago

77 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara Seleksi Kepala Sekolah di Inhu, Pendaftarnya Ternyata Minim

Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…

20 jam ago

Malam Ini! Habib Syech Hadir di Masjid Raya Annur, Warga Diajak Ramaikan Riau Bershalawat

Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…

21 jam ago

Harga BBM Pertamina Terbaru Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000 per Liter

Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…

22 jam ago