Categories: Politik

Lambat Tahan Eddy, KPK Digugat di Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tak hanya kasus Harus Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, meski telah ditetapkan tersangka.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan agar KPK berlaku adil. “Dengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej, red),” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ada beberapa pertimbangan mengenai desakan itu. Di antaranya, adalah kerangka kasus itu sendiri.

KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang menjadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjaranya bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

“Bahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,” katanya.

Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap. Sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan.

Kini Eddy sedang berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan, KPK tetap bisa melakukan penahanan. “Apalagi gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh PN Jaksel,” paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 9 November 2023 Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy lewat dua orang kepercayaanya Yosi dan Yogi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal tak kunjung ditahannya tiga orang tersangka di lingkungan kasus suap Kemenkumham ini. “ Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan,” terangnya.

Dia memastikan, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kecuali, memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen dan sebagainya. Pertimbangan lebih lanjut untuk dilakukan penahanan pasti ada.

“Ini kan salah satu teknis dalam penahanan perkara. Terkait kasus ini,” paparnya.

Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya.(elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago