Categories: Politik

Lambat Tahan Eddy, KPK Digugat di Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tak hanya kasus Harus Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, meski telah ditetapkan tersangka.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan agar KPK berlaku adil. “Dengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej, red),” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ada beberapa pertimbangan mengenai desakan itu. Di antaranya, adalah kerangka kasus itu sendiri.

KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang menjadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjaranya bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

“Bahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,” katanya.

Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap. Sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan.

Kini Eddy sedang berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan, KPK tetap bisa melakukan penahanan. “Apalagi gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh PN Jaksel,” paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 9 November 2023 Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy lewat dua orang kepercayaanya Yosi dan Yogi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal tak kunjung ditahannya tiga orang tersangka di lingkungan kasus suap Kemenkumham ini. “ Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan,” terangnya.

Dia memastikan, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kecuali, memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen dan sebagainya. Pertimbangan lebih lanjut untuk dilakukan penahanan pasti ada.

“Ini kan salah satu teknis dalam penahanan perkara. Terkait kasus ini,” paparnya.

Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya.(elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

16 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

17 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

22 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

23 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago