Categories: Politik

Pemohon Legalisasi Ganja Minta RI Ikuti PBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perjuangan tiga orang ibu melegalkan penggunaan ganja untuk terapi medis melalui gugatan Undang-Undang (UU) Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berlanjut. Dalam sidang kemarin (21/4), para pemohon menyampaikan perbaikan dengan memperkuat dalil dan legal standing.

Seperti diketahui, tiga ibu yang tampil sebagai penggugat adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti. Mereka orang tua dari anak dengan kondisi cerebral palsy, yang membutuhkan ganja sebagai terapi.

Kuasa hukum pemohon Erasmus Napitupulu mengatakan, di berkas perbaikan, dipaparkan contoh penggunaan ganja di berbagai negara. Ada perubahan ketentuan di mana secara medis ganja dibutuhkan untuk penyakit tertentu. Komisi PBB untuk Narkotika dan Obat-obatan (UNODC) juga telah mengeluarkan ganja dari kategori narkotika berbahaya level 4. "Dan dinyatakan masih bisa digunakan untuk pengobatan," tuturnya.

Selain itu, ada banyak kasus terkenal yang membuktikan efektivitas ganja sebagai pengobatan. Misalnya kasus seorang anak penderita Lennox-Gastaut syndrome di Ontario, Kanada, hingga kasus Mark Zartler pada 2017. Bahkan, anak dari pemohon I Dwi Pertiwi, yakni Musa Ibnu Hassan Pedersen, menjalani terapi yang sama di Australia. Hal itu terbukti membantu proses pengobatan. Namun, terapi tersebut dihentikan saat Musa pulang ke tanah air karena hukum di Indonesia melarang penggunaan ganja untuk obat.

Situasi itu kini berujung duka. Sebab, Musa telah wafat pada Desember 2020. "Pemohon I tidak bisa mengambil risiko itu (gugatan pidana, red), Yang Mulia. Sehingga dia menghentikan pengobatan kepada anaknya, almarhum Musa," ucapnya. Erasmus berharap yang dialami Musa tidak lagi terjadi hanya karena UU belum adaptif dengan perkembangan dunia medis. 

Terkait perbaikan legal standing, pemohon memperkuat kedudukan hukum. Khususnya para ibu yang mewakili anak di bawah usia 12 tahun. Selain itu, legal standing LSM yang juga menjadi pemohon disertakan dengan AD/ART.

Panel hakim MK yang dipimpin Suhartoyo menerima perbaikan berkas permohonan yang disampaikan pemohon. "Kami selanjutnya akan menyampaikan naskah perbaikan ini ke rapat permusyawaratan hakim yang komposisinya terdiri dari sembilan hakim. Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan bagaimana relevansi perkara ini," ujarnya.(far/bay/jrr)

Laporan : JPG (JAKARTA)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

1 jam ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

5 jam ago

Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…

1 hari ago

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago