Categories: Politik

PDI Perjuangan Pun Boleh Jadi Ketua MPR RI, Tapi…

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fraksi PDIP di MPR menyambut baik banyaknya parpol yang berminat untuk menjadi Ketua MPR termasuk dari Partai Gerindra. Hal itu membuktikan lembaga majelis permusyaratan bangsa Indonesia itu semakin dirasakan penting keberadaannya oleh parpol yang punya kursi di MPR.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR dari PDIP Ahmad Basarah, saat menjawab pertanyaan media tentang banyaknya parpol yang mengincar kursi Ketua MPR.

’’Kami masih dalam posisi menunggu titik temu di antara pimpinan parpol dan kelompok DPD RI untuk menyepakati komposisi pimpinan MPR. Kami berharap pada akhirnya pemilihan pimpinan dapat diputuskan dengan cara musyawarah-mufakat dan bukan dengan cara voting,’’ kata Basarah.

Lebih lanjut, Ahmad Basarah mengatakan, Fraksi PDIP sendiri sebenarnya juga berhak untuk mencalonkan kadernya menjadi calon Ketua MPR, karena memang tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang membatasi sebuah parpol untuk dapat menjadi Ketua DPR dan sekaligus menjadi Ketua MPR.

Namun, secara etika politik kami dalam posisi menghormati keinginan beberapa parpol yang ingin menempatkan kadernya sebagai ketua MPR. Sebab, yang terpenting adalah agenda kelembagaan yang akan diperjuangkan dengan jabatan ketua MPR tersebut.

’’Jadi, kami lebih fokus pada kepentingan menyiapkan agenda strategis lembaga MPR, seperti antara lain, mendorong dilaksanakannya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar arah dan perjalanan bangsa ke depan dapat disiapkan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan cita-cita negara Pancasila,’’ ujar Basarah.

Berikutnya, Basarah ingin memfungsikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara agar dapat menjadi pemandu lembaga-lembaga negara yang lain dalam mencapai tujuan bernegara. Karena saat ini, secara fungsional kelembagaan, MPR memang satu-satunya lembaga negara yang wewenangnya tertinggi, yakni dapat merubah UUD serta dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, serta memilih dan mengangkat kembali di tengah masa jabatan

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Seleksi Komisaris PT BLJ Resmi Dibuka, Ini Pesan Pemkab Bengkalis kepada Peserta

Pemkab Bengkalis membuka seleksi Komisaris PT BLJ. Empat peserta mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan…

7 jam ago

BPBD Catat 20 Bangunan Terdampak Abrasi di Kuala Enok dalam Tiga Hari

Abrasi yang melanda Kuala Enok selama tiga hari merusak 20 bangunan dan fasilitas umum. Kerugian…

7 jam ago

Jadi Saksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid, UAS Ungkap Fakta di Balik Pilgub Riau

Kesaksian UAS di sidang Abdul Wahid mengungkap perjalanan politik, dukungan Pilgub Riau, hingga konflik kepemimpinan…

9 jam ago

Pameran Khat Melayu dan Re-Imaji Lancang Kuning Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya ke Ruang Kreatif

Pameran Khat Melayu dan Re-Imaji Lancang Kuning di Galeri Hang Nadim hadirkan karya seni yang…

1 hari ago

PLN UIP Sumbagteng Gelar Fun Walk di Bukittinggi, Perkuat Kebersamaan dan Budaya Hidup Sehat

PLN UIP Sumbagteng menggelar Fun Walk dalam Wellbeing Day di Bukittinggi untuk memperkuat kesehatan, sinergi,…

1 hari ago

Senat Unri Sahkan Delapan Bakal Calon Rektor, Tahapan Penentuan Tiga Kandidat Segera Digelar

Senat Universitas Riau menetapkan delapan bakal calon rektor periode 2026-2030. Tahap penyaringan dan penetapan tiga…

1 hari ago